Home Ekonomi Perusahaan di Merangin Diminta Patuhi Kenaikan UMP 2020

Perusahaan di Merangin Diminta Patuhi Kenaikan UMP 2020

Merangin, Gatra.com – Dengan diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jambi Nomor 220/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3-3/2019 pada tanggal 25 Oktober 2019 lalu, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP-TK) Kabupaten Merangin meminta seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Merangin, Jambi agar menerapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2020 mendatang.

SK tersebut tentang penetapan dan penyesuaian kenaikan UMP pada tahun 2020 yang mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu. “Kenaikan ini terhitung tanggal 1 Januari 2020 mendatang, dari UMP semula Rp2.423.889 menjadi Rp2.630.162,13 per bulan,” kata Kepala Dinas DPMPTSPTK Merangin, Jangcik Mohza, Sabtu (9/11).

Perusahaan yang telah menetapkan upah pekerja di atas UMP tahun 2020 itu, dilarang mengurangi atau menurunkan upah yang telah ditentukan masing-masing perusahaan.

“Bagi perusahaan yang telah menetapkan besaran upah bagi pegawai, supaya tidak melakukan perubahan,” ujarnya.

Menurut Jangcik, UMP itu merupakan jaring pengaman terhadap upah (Safety Net) untuk pekerja yang mempunyai masa kerja dari nol sampai dengan masa kerja kurang satu tahun.

“Jadi bagi pengusaha yang membayar upah kerja di bawah upah minimum, seperti yang diatur dalam pasal 90 ayat 1 UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan itu ada sanksi pidananya,” ucapnya.

1618