Merangin, Gatra.com – Usai peristiwa pemukulan warga Suku Anak Dalam (SAD) oleh Naskolani Ogan, Kepala Tim Sekuriti PT Kresna Duta Agroindo (KDA) – salah satu anak perusahaan Sinar Mas Grup -- beberapa hari lalu, kedua belah pihak sepakat berdamai dengan membayar uang perdamaian sebesar Rp150 juta.
Meski telah berdamai antara kedua belah pihak, Namun Polres Merangin memastikan proses hukum pemukulan warga SAD terus berjalan. Polres Merangin masih menahan pelaku pemukulan.
Baca Juga: Warga SAD Merangin Dipukul Satpam PT KDA
Kapolres Merangin AKBP M. Lutfi melalui Kasat Reskrim IPTU Khairunnas mengakui bahwa proses hukum kasus pemukulan terhadap warga SAD masih terus berjalan.
“Jika memang sudah ada proses perdamaian antara kedua belah pihak, itu sah-sah saja namun tidak menghentikan proses hukumnya yang kini terus berjalan,” kata Khairunnas, Sabtu (9/11).
Menurutnya, perdamaian tidak bisa menghilangkan tindak pidananya. “Nanti bisa saja bukti perdamaian akan menjadi pertimbangan majelis hakim saat sidang,” ujarnya.
Baca Juga: Warga SAD Merangin Desak Polisi Tangkap Pelaku Pemukulan
Humas PT KDA, Syafrudin B Noer menjelaskan bahwa pihaknya telah bersepakat berdamai dengan denda adat sebanyak 250 kain dikali 8 orang, jika dirupiahkan sekitar Rp150 juta. “Kita sudah berdamai dan membayar denda adat sebesar Rp150 juta. Sudah kita serahkan kepada temenggungnya,” ujar Syafrudin.
Selanjutnya, kata Syafrudin, pada Senin mendatang (11/11), akan dilakukan pencabutan laporan di Polres Merangin. “Karena sudah berdamai kita akan cabut laporan hari Senin di Polres Merangin. Perdamaian sudah disepakati itu dasar kita untuk mencabutnya,” ujarnya.