Jakarta, Gatra.com - Tim Advokasi kasus Novel Baswedan, Haris Azhar angkat bicara seputar pelaporan politisi PDI-P, Dewi Tanjung terhadap Novel ke polisi. Menurutnya, pelapor tidak memiliki professional standing atas laporannya tersebut.
"Jadi, sebetulnya orang ini enggak punya professional standing. Memang ini boleh dibilang mengisi kabel kebisingan saja di ruang publik kita," ujar Azhar saat ditemui di Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Sabtu (9/11).
Haris juga mempertanyakan kapasitas Dewi Tanjung saat melaporkan Novel.
"Kalau diliat dari profil orang yang men-develop isunya sebetulnya orang ini ahli medis bukan. Kemudian, tetangganya atau orang pengurus lingkugannya yang tahu soal lokasinya juga bukan, dia ahli informasi atau jurnalis juga bukan," ujar Haris.
Selain itu, tambah Haris, argumentasi Dewi berdasarkan tayangan televisi dinilainya tidak kuat.
"Jadi sebetulnya [beberapa] hal yang dilihat pakai mata tetapi enggak dibuktikan. Hanya terfokus pada Novel. Menurut saya, dia nggak punya bukti apa-apa selain cukilan gambar di media saja," ujarnya.
Sebelumnya, Novel diketahui telah dipolisikan oleh Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya pada Rabu (8/11) lalu. Novel dilaporkan oleh Dewi karena diduga merekayasa kasus penyiraman air keras yang menimpa diri Novel.
Dewi melaporkan Novel dengan Pasal tentang penyebaran berita bohong melalui media elektronik. Pasal yang dikenakan yakni Pasal 26 ayat (2) junto Pasal 45 A Ayat (2) UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 A ayat 1 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Laporan itu telah diterima oleh Polda Metro Jaya. Adapun laporan polisi itu tertuang pada nomor LP/7171/XI/2019/PMJ/Dit. Krimsus.