Jakarta, Gatra.com - Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho meminta PDAM Kabupaten Bogor untuk memperkirakan nilai pipa air PT Sentul City (PT SC) sepanjang 5,7 Km. Hal ini perlu dilakukan lantaran proses pengambilalihan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari PT SC pada Pemerintah Kabupaten Bogor sedang dilakukan secara bertahap.
"Kami meminta kepada PDAM untuk mulai melakukan taksir nilai terhadap pipa yang 5,7 km yang berada di luar site plan [Sentul City]. Pipa ini yang kemudian menyalurkan air dari Kandang Roda tempat PDAM ke Sentul City," katanya kepada Gatra.com, Sabtu (9/11).
Pasalnya, PT SC mengajukan taksir nilai sebesar Rp200 miliar. Padahal, menurut Teguh, pipa yang dibangun sejak 20 tahun lalu ini tergolong tua, sehingga tidak sesuai dengan nilai sebesar itu.
Oleh karena itu, Teguh berharap PDAM bisa menganalisis nilai yang tepat dan dapat diterima PT SC. Bahkan, ia meminta PDAM Kabupaten Bogor untuk bersiap membangun pipa baru apabila tidak mencapai kesepakatan dengan PT SC.
"Kalau misalkan nilainya terlalu tinggi, maka PDAM kami minta untuk membuat pipa baru. Persiapan menjelang peralihan dari PT SC pada PDAM. Karena sebetulnya kalau pipa yang 5,7 km ini dibuat sendiri oleh PDAM, itu tidak ada masalah lagi, PDAM bisa menyalurkan [pasokan air] itu," ujarnya.
Menurutnya Pemerintah Kabupaten Bogor dan PDAM harus segera menyelesaikan peralihan pengelolaan pasokan air di Sentul City. Pasalnya, masa transisi selama satu tahun sejak diberlakukannya pencabutan izin Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) PT SC oleh Bupati Bogor telah lewat.
"Kami melihat kalau ini dibiarkan terus, akan menimbulkan potensi kerugian negara yang lebih besar. Seperti kita ketahui, penjualan air baku dari PDAM ke PT SC ini harga jualnya lebih murah daripada harga jual PDAM ke warga Bogor," jelasnya.
Ia menyebutkan, pencabutan izin SPAM PT SC oleh Bupati Bogor telah dilakukan sejak 31 Juli lalu. Maka, masa transisi yang diberikan selama satu tahun telah habis pada 31 Juli 2019.