Home Hukum KWSC : PT Sentul City Tidak Berhak Ancam Pemutusan Pasokan Air

KWSC : PT Sentul City Tidak Berhak Ancam Pemutusan Pasokan Air

Jakarta, Gatra.com - Komite Warga Sentul City (KWSC) kembali menyambangi Ombudsman RI (ORI) untuk mempertanyakan peran Bupati Bogor dalam menangani permasalahan sengketa Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM) PT Sentul City Tbk (PT SC).

"Jadi tadi kita ke Ombudsman itu, kita ingin mempertanyakan peran Bupati dalam hal ini. Karena PT SC kan sudah tidak punya izin SPAM, izin itu kan sudah punya miliknya PDAM," ujar Juru Bicara KWSC, Deni Erliana ketika dihubungi Gatra.com pada Sabtu (9/11).

Menurutnya, PT SC hanya berperan sebagai subkontraktor selama masa transisi satu tahun terkait penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada pemerintah Kabupaten Bogor. Maka, lanjut Deni, semua ketentuan terkait langganan pasokan air harus sesuai dengan peraturan yang dimiliki PDAM Kabupaten Bogor.

"Karena kan dia (PT SC) hanya subkontraktor, tapi kok sekarang kita mau diancam diputus airnya. Jadi bagaimana peran pemerintah daerah dan PDAM?" Katanya.

Ia menyebutkan, hasil pertemuan dengan ORI juga menegaskan bahwa warga Sentul City telah menjadi pelanggan baru PDAM Kabupaten Bogor. Oleh karena itu, PT SC tidak lagi berwenang untuk melakukan pemutusan pasokan air pada warga.

"Sehingga mulai tanggal 31 Juli 2019, kalau warga rutin bayar air, maka air itu tidak boleh diputus. Tagihan air tidak boleh dikaitkan dengan BPPL (Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan). Karena itu dua hal yang berbeda, sesuai dengan LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan) Ombudsman," jelas Deni.

Ia melanjutkan, terkait BPPL, merupakan satu permasalahan perdata antara warga Sentul City dengan PT SC. Hal ini tidak bisa diakumulasikan dengan tagihan pasokan air.

"PDAM kan hanya menunjuk PT SC sebagai subkontraktor. Jadi hutang-hutang warga yang bersifat perdata itu tidak bisa diakumulasikan terhadap tagihan air," pungkasnya.

475

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR