Home Hukum Kapolda Maklumat 3 DPO Pembunuh

Kapolda Maklumat 3 DPO Pembunuh

Medan, Gatra.com - Pengungkapan kasus pembunuhan Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55) belum tuntas. Meski sudah tangkap Lima pelaku, dua diantaranya ditembak, masih ada tiga pelaku lainnya yang masih berkeliaran.
 
Kasus pembunuhan itu terjadi setelah kedua korban ditemukan dalam kondisi tak bernyawa dengan penuh luka benda tajam dan tumpul disekujur tubuh di Komplek PT SAB/KSU Amalia, Dusun VI, Desa Wonosari, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, Rabu (30/10) lalu.
 
 
Polisi berusaha mengungkap kasus tersebut. Hasilnya, lima pelaku dibekuk disejumlah daerah. Kelimanya, Janti Katimin Hutahean alias Katimin alias Jamti Hutahean (42), Victor Situmorang alias Pak Revi (55), dan Sabar Hutapea alias Pak Tati (55). Kemudian, Daniel Sianturi alias Niel (40), dan Harry Padmoasmolo alias Harry (40).
 
Sedangkan tiga pelaku yang masih buron, Josua Situmorang (DPO), Rikky (DPO) dan Hendrik Simorangkir (DPO). Maklumat bagi tiga tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka pun dikeluarkan.
 
 
"Himbauan kita, kepada tiga pelaku lainnya yang masih DPO untuk segera menyerahkan diri,'' ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Adrianto kepada wartawan di Polda Sumut, Jumat (8/11).
 
Didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatarans AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba, dalam paparannya Agus meminta bantuan keluarga pelaku untuk koperatif, apabila mengetahui keberadaan ketiganya agar berkoordinasi kepada pihak kepolisian.
 
 
"Mudah-mudahan, didengar oleh mereka, dengan bantuan keluarga untuk menyerahkan para pelaku ini. Semua pelaku, mulai dari otak pelaku yang melakukan eksekutor, bisa kita ajukan untuk mempertanggungjawabkan apa yang mereka lakukan supaya perkara ini  bisa dituntaskan," jelasnya.
 
Maklumat ini berlaku dalam rentang waktu satu minggu. Bila tak ada itikad baik para pelaku mau pun keluarga yang mengetahui keberadaan ketiganya, tindakan tegas dan terukur pun berlaku.
 
"Kita kasih tempo satu minggu, apabila pelaku  tidak koperatif, kita tidak akan segan-segan memberikan tindakan tegas (menembak pelaku)," tegasnya.
 
Reporter: Iskandar
351