Home Politik Dugaan Politik Uang, Oknum Komisioner KPU Lampung Dilaporkan

Dugaan Politik Uang, Oknum Komisioner KPU Lampung Dilaporkan

Bandar Lampung, Gatra.com - Salah seorang komisioner KPU Provinsi Lampung berinisial ENF dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait kode etik atas dugaan praktik politik uang pada proses seleksi rekrutmen calon komisioner KPU Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

Pelapor adalah seorang warga Bandar Lampung bernama Dr. Budiono. Didampingi oleh LBH Bandar Lampung ia berinisiatif melapor ke DKPP karena merasa peduli dengan demokrasi agar kedepan penyelenggara pemilu bersih dari praktik-praktik kotor.

"Tentu Ini menjadi preseden buruk, selama 3 tahun terakhir Lampung telah melakukan pemilu kada, kedepan akan ada lagi pemilu, kita mendorong agar pemilu bersih, tapi bagaimana mau bersih kalo penyelenggara pemilunya ada praktek-praktek uang," ujar direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan kepada wartawan, Jumat, (8/11).

Chandra melanjutkan pihaknya telah memiliki barang bukti berupa 5 percakapan telepon, saksi dan 2 video yang mengidentifikasi dapat mengarah ada keterlibatan salah satu anggota KPU Provinsi di salah satu hotel.

Sementara itu Dr.Budiono yang juga pernah menjadi tim seleksi untuk calon komisioner KPU Provinsi Lampung, mengungkapkan awal terkuaknya informasi dugaan politik uang tersebut berasal dari temanya yang kebetulan mencalonkan diri sebagai komisioner KPU Kabupaten.

"Pada tanggal 3 November, saya didatangi oleh salah seorang suami dari calon komisioner KPU di kabupaten, suami tersebut menyampaikan kalau istrinya yakni VY ditelpon oleh seseorang, bahwa VY tidak diusulkan menjadi komisioner KPU karena namanya terkait Sipol, tapi Jika ingin lulus harus menyiapkan dana 150 juta, begitu kata suami VY kepada saya " ujar Budi.

Kemudian Budi menyarankan kepada temanya tersebut agar mencari tahu kebenaran tersebut dikhawatirkan ada penipuan mengatasnamakan KPU Lampung. Walaupun Budi mengaku telah mendengar kabar adanya permainan uang dalam proses seleksi namun Budi belum percaya begitu saja.

"Ternyata yang menelpon dan memberitahu tentang uang tersebut adalah LP yang juga calon komisioner dari Kabupaten Pesawaran yang mengaku sudah menyetor uang pula kepada seseorang yang bisa memutuskan kelulusan," sambung Budi.

Selanjutnya Budi berinisiatif secara spontan untuk terus menelusuri lebih dalam dengan maksud ingin mencari kebenaran pelanggaran kode etik yang tidak lazim ini. Kemudian ada permintaan agar Suami VY datang ke Swisbell Hotel.

"Saya sarankan kepada suami VY untuk mengikuti saran seorang komisioner tersebut agar datang ke Swisbell Hotel untuk mengecek kebenaran, kita belum tahu disitu ada seorang komisoner KPU atau tidak? bebernya.

Selanjutnya terjadilah pertemuan di Swisbell hotel kamar nomor 7010, dimana saat itu sudah ada LP calon komisioner kabupaten pesawaran yang sudah lebih dahulu bersama dengan ENF anggota komisioner KPU Provinsi Lampung di dalam kamar tersebut, dan kemudian datanglah suami VY bertemu LP dan ENF.

"Ada rekaman video yang belakangan baru diketahui ada ENF di kamar tersebut, ENF adalah seorang komisoner KPU Provinsi Lampung, ENF diduga terlibat menyarankan sejumlah pemberian uang untuk lulus menjadi komisioner KPU kabupaten /kota, " kata Budi.

Keesokan harinya, suami VY sepakat menyerahkan uang sebesar 100 juta di hotel Horison yang diterima oleh LP dengan bukti kwitansi, menurut Budi penyerahan uang tersebut bukanlah niat menjebak, namun hal tersebut untuk memastikan penipuan atau tidak dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran.

"Saya kira ENF sebagai komisioner KPU bertemu LP yang masih calon komisioner KPU Kabupaten, di dalam kamar 7010 adalah tidak boleh dan melanggar, karena secara kebetulan dihotel tersebut sedang ada fit and proper tes untuk calon komisioner KPU Kabupaten / kota " lanjutnya.

Maka atas dugaan tersebut dan bukti-bukti yang dimiliki, Budi memutuskan untuk melaporkan ENF ke DKPP atas pelanggaran kode etik.

"Laporan ini saya bikin karena kita ingin pemilu yang bersih, berarti penyelenggara pemilu harus bersih, dan juga yang mencengangkan ada rekaman bahwa anggota komisioner KPU tersebut mengaku bisa lulus karena adanya permainan uang, padahal waktu itu saya Tim seleksinya, tidak pernah ada itu, " tutupnya.

Sementara itu mantan komisioner KPU Provinsi Lampung Handi mengatakan, jika hal tersebut benar terjadi adalah sesuatu yang mengejutkan dan tidak lazim.

"Sampai 2014 lalu seleksi masih KPU Provinsi, tidak pernah ada problem yang seperti ini, hal ini tidak lazim, harus ada komitmen yang kuat sekali untuk penyelenggara pemilu yang bersih, sama sekali tidak boleh, jika benar, ini pelanggaran berat dalam rekrutmen KPU, jelas ada sanksinya, dan kedepanya harus ada perbaikan di Lampung " katanya kepada wartawan.

Sementara itu terkait penyerahan uang 100 juta yang diterima LP yang masih menjadi calon komisioner KPU kabupaten pesawaran, Budi dan LBH Bandar Lampung akan segera melaporkan hal tersebut ke Polda Lampung dengan dasar dugaan penipuan.

570