Jakarta, Gatra.com - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana menyewakan hewan endemik Indonesia seperti komodo, badak bercula satu, dan burung cendrawasih. Untuk mematangkan rencana tersebut, Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kurniawan Nizar mengatakan, sedang melakukan perhitungan nilai hewan itu.
"Kami sedang hitung nilainya. Teknik perhitungan bisa mencontoh model panda tadi. Kan kita belajar lagi di Cina. Faktanya ada, negara lain yang mau nyewa juga," kata dia saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).
Menyambung perkataan Nizar, Kasubdit Standardisasi Penilaian Bisnis dan SDA DJKN, Nafiantoro Agus Setiawan mengatakan, ia dan akademisi yang terlibat dalam rencana ini sudah memiliki teknik untuk menghitung sewa komodo. Meski begitu, ia belum merinci berapa besaran nilai komodo tersebut, begitu pula dengan hewan lainnya.
Sementara itu, mengenai penghitungan nilai hewan, Nafiantoro menjelaskan, ia tidak bisa menggunakan biaya pasar sebagai standar acuan nilai komodo. Sebab, itu seperti melakukan perdagangan hewan ilegal. Oleh karenanya, nilai hewan akan dihitung berdasarkan biaya pengadaan plus nilai intrinsiknya.
"Komodo ini tidak bisa didekati biaya pasar, dalam artian enggak ada pasar jual komodo. Kalau jual komodo berarti ilegal. Enggak boleh dijadikan pembanding, nah itu namanya biaya pengadaan dengan binatang sejenis komodo," ujar Nafiantoro.
Lebih lanjut, Nafiantoro mengatakan, dalam hal ini pengadaan dapat diartikan sebagai biaya yang dikeluarkan untuk perawatan komodo dari hewan itu kecil hingga besar. Kemudian akan ditambah dengan nilai intrinsik yang merupakan nilai tersendiri untuk menunjukkan kelangkaan satwa ini.
"Nanti di akhir ada namanya intrinsic value yang memang karena kelangkaan di suatu negara. Hal ini menjadi faktor untuk meng-adjust pengadaan dari kecil dipelihara sampai dewasa, kemudian intrinsic value satwa langka itu," katanya.