Jakarta, Gatra.com - Menteri Perdagangan, Agus Suparmanto mengatakan ekspor bijih nikel masih boleh dilakukan asal mengikuti peraturan yang berlaku.
Sebagaimana Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan dan Pemurnian, bijih nikel hanya dapat diekspor bila telah memanfaatkan nikel dengan kadar kurang dari 1,7% paling sedikit 30% dari total kapasitas input. Selain itu perusahaan juga harus sedang membangun fasilitas pemurnian (smelter).
“Ekspor nikel tetap dijalanakan apabila sesuai peraturan. Masalahnya sekarang sesuai Ratas (rapat terbatas) dengan Kemenko (Maritim dan Investasi) ada temuan pelanggaran," katanya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Jumat (8/11).
Mendag menyebut izin ekspor bisa dicabut apabila eksportir melakukan pelanggaran. Sebaliknya, ekspor dapat dilakukan apabila sesuai aturan dan berkasnya sudah lengkap.
"Di sini tidak ada membuat aturan baru atau merubah peraturan yang ada, tetapi meluruskan peraturan yang ada," ujarnya.
Agus menyarankan perusahaan smelter dapat menyerap bijih nikel dari perusahaan-perusahaan yang tidak bisa melakukan ekspor.
"Sekali lagi, kita himbau untuk para smelter menyerap dalam negeri, sehingga punya added value (nilai tambah)," katanya.