Home Politik Gebyar DBiP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat

Gebyar DBiP Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Masyarakat

Mataram, Gatra.com-Ketua Bidang Advokasi, Edukasi dan Sosialisasi, Komisi Informasi Pusat Wafa Patria Umma mengatakan, gebyar layanan dasar desa menuju keterbukaan Informasi Publik di NTB menunjukkan bukti bahwa masyarakat NTB ingin memperkuat Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

“Layanan dasar informasi di tingkat dasar seperti desa dan kecamatan sangat penting bagi masyarakat. Itu berhubungan langsung dengan informasi layanan dasar yang dibutuhkan masyarakat di tingkat desa, terutama bagi kelompok yang rentan terhadap keterjangkauan informasi di desa. Khususnya terkait layanan dasar, kesehatan, dan pendidikan,” kata Wafa Patria pada gebyar Desa Benderang Informasi Publik (DBiP) se-NTB di Mataram, kamis (7/11).

Menurutnya, pada tahun 2020 mendatang, pemerintah pusat berfokus pada peningkatan SDM. Salah satunya mengenai peningkatan peran institusi pendidikan dan kesehatan di tingkat dasar atau desa. Apalagi Kemenkes sudah memperioritaskan program stunting.

“Komisi Informasi memiliki kewenangan membuat standar petunjuk layanan informasi publik. Oleh karena itu, Komisi Informasi membuat inisiasi yakni Peraturan Komisi Informasi (Perki) I 2018 tentang standar layanan informasi pubik desa. Peraturan Komisi Informasi Desa ini untuk meningkatkan pelayanan Informasi Publik di lingkungan pemerintah desa demi menghasilkan layanan informasi publik yang berkualitas,” ujar Wafa.

Dikatakan Wafa, tujuan terbitnya Peraturan Komisi Informasi Desa untuk memberikan pedoman bagi pemerintah desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik di lingkup desa. Dana pemerintah pusat yang mengalir ke pemerintah desa setiap tahunnya mengalami kenaikan.

"Kita berharap ini bisa menjadi komitmen mercusuar dari seluruh desa di NTB untuk menyediakan akses keterbukaan informasi kepada publik yang transparan, partisipatif, dan akuntabilitas," katanya.

Menurutnya, desa juga dapat membentuk PPID secara mandiri, sehingga memiliki hak dalam melakukan uji konsekuensi sendiri tanpa melalui pemda. Namun, harus didampingi dan difasilitasi pemda sebagai panduan masyarakat dalam kebutuhan akses informasi desa.

“Sesungguhnya hakekat informasi desa itu sama dengan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. Masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dari apa saja perencanaan pemerintah pusat, provinsi, kabupaten hingga desa.

“Kami mohon kepada pemda untuk tetap mendorong masyarakat agar dapat mengakses informasi. Informasi itu bisa mencerdaskan bangsa dengan mengetahui informasi juga bisa menyejahterakan masyarakat.

KIP diperlukan untuk pengawasan terhadap badan publik yang menyelenggarakan tugas kenegaraan yang dilaksanakan badan publik. Hal tersebut dilakukan dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka," ujarnya.

Gerakan bersama layanan dasar dan DBiP merupakan upaya optimal yang dilakukan Pemprov NTB untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kesehatan dan pendidikan.

“Mari kita kawal bersama KIP dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dan semoga menjadi motivasi bagi institusi lain dalam mengawal KI [keterbukaan informasi],” ajak Wafa.

134