Home Hukum Soal Pelaporan PDIP, ICJR Desak LPSK Lindungi Novel Baswedan

Soal Pelaporan PDIP, ICJR Desak LPSK Lindungi Novel Baswedan

Jakarta, Gatra.com – Berdasarkan informasi yang didapat Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Polda Metro Jaya akan bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan yang diajukan oleh politikus PDIP, Dewi Ambarawati atau yang kerap disapa Dewi Tanjung. Terhadap hal ini ICJR menilai bahwa laporan tersebut merupakan ancaman bagi Novel sebagai korban dalam tindak pidana yang dirinya alami.

Seperti diketahui, Kapolri telah membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus Novel Baswedan. Hasil dari investigasi TGPF menunjukkan Novel diserang karena perkerjaan yang dia lakukan sebagai penyidik KPK. TGPF juga menyatakan penyerangan ini berkaitan dengan enam kasus yang pernah ditangani Novel.

“Apabila hasil investigasi ini benar, maka penyerangan kepada Novel Baswedan dapat berkaitan dengan upaya Obstruction of Justice untuk kasus-kasus yang telah disebutkan TGPF, termasuk kasus-kasus korupsi yang sedang atau telah Novel tangani,” sebut Direktur Eksekutif ICJR, Anggara dalam pernyataan yang diterima Gatra.com, Jumat (8/11).

Baca Juga: Dituduh Rekayasa Kasus Air Keras, Novel Dilaporkan ke Polisi

Terhadap kondisi ini, ICJR meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk bergerak cepat menangani dan memberikan perlindungan kepada Novel.

Berdasarkan Pasal 29 ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan bahwa LPSK dapat memberikan perlindungan tanpa diajukan permohonan. “Hal ini perlu segera dilakukan sebab laporan ini dapat dikategorikan sebagai ancaman kepada Saksi/Korban sebagaimana diatur dalam Pasal 1 huruf angka (6) UU Perlindungan Saksi dan Korban,” imbuhnya.

ICJR juga meminta Kepolisian tidak melanjutkan proses dalam menindaklanjuti laporan terhadap Novel. Hal ini, jelas Anggara, didasarkan pada ketentuan Pasal 10 UU Perlindungan Saksi dan Korban yang menyatakan bahwa korban tidak dapat dituntut secara pidana atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

Baca Juga: Tim Advokasi Novel Baswedan akan Laporkan Balik Dewi Tanjung

Dalam pasal yang sama disebutkan bahwa tuntutan hukum terhadap korban terkait kasus yang sedang diproses, wajib ditunda hingga kasus yang dialami korban telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap. Tuntutan hukum dalam hal ini jelas harus dimaknai mulai dari proses penyelidikan dan penyidikan, termasuk pemanggilan terlapor yang juga korban tindak pidana.

Pihaknya mengingatkan pihak Kepolisian bahwa Presiden telah memberikan tenggat waktu baru kepada Kapolri untuk mengusut kasus Novel sampai dengan awal Desember 2019. Terhadap hal itu, ICJR meminta agar seluruh jajaran Kepolisian berfokus pada pengungkapan kasus Novel yang sudah berlangsung sekian lama tanpa titik terang yang signifikan terkait pelaku penyerangan.

ICJR juga menegaskan bahwa sesuai Pasal 1 ayat (6) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kasus Novel berpotensi besar menjadi pelanggaran HAM. Ini terkait hak Novel untuk memperoleh keadilan atas kasus yang dia alami tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

 

76