Polisi Sita Beby Lobster Tujuan Singapura Senilai Rp 33 Miliar
Batam, Gatra.com - Lagi-lagi, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster senilai Rp33 miliar tujuan Singapura, Kamis (7/11) di perairan Lingga. Dalam kasus ini, petugas nenyita 44 boks benih lobster dan menangkap 4 orang tersangka.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta menjelaskan, dalam kasus penyelundupan baby lobster ini pihaknya mengamankan empat orang tersangka yakni, NY sebagai nakhoda, MZ, RH, JA sebagai ABK. Seluruhnya merupakan warga Batam.
“Pengungkapan ini melalui proses yang panjang, sekitar 3 bulan petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pemetaan jalur ilegal yang digunakan. Barang bukti lobster diketahui berasal dari pantai selatan Jawa, seperti Pangandaran, Banten atau Lampung," katanya, pada Gatra.com, Jumat (8/11) di Batam.
Benyamin merinci, barang bukti yang diamankan petugas, berupa speed boat dengan mesin tempel merek Mercury 4 unit x 300 PK, 44 kotak streofoam berisi baby lobster. Setiap kotaknya berisikan 28 kantong plastik. Masing-masing kantong plastik berisikan 200 ekor benih. Total diperkirakan 246.400 ekor benih lobste jenis pasir dan mutiara, dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp33 Miliar.
“Pengakuan para tersangka mereka akan diupah sebesar Rp.150 juta, sekali pengiriman dengan rute Jambi-Tungkal-Lingga-Bintan dan kemudian menuju singapura. Otak pelaku diduga WNA Singapura, yang kini masih buron,” ujarnya.
Rencananya, setelah sampai di Singapura, nantinya Baby Lobster ini akan dikirim lagi ke Hongkong dan Taiwan melalui sindikat di sana. Empat tersangka ini, dimodali oleh warga negara (WNA) Singapura. Mereka akan menerima upah sebesar Rp150 juta apabila berhasil membawa benih lobster itu sampai ke Singapura.
“Barang bukti yang diamankan seluruhnya merupakan milik WNA Singapura, sejauh ini Kami telah berkordinasi dengan kepolisian di sana untuk menindaklanjuti kasus ini. Para tersangka akan dijerat UU RI No. 45 Tahun 2009 Tentang perikanan dan Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman 6 Tahun penjara serta denda sebesar Rp. 800 juta,” tuturnya.