Gorontalo, Gatra.com - Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melakukan sinergitas peningkatan kinerja BUMD Air Minum se-Provinsi Gorontalo, di Gorontalo, Kamis (07/10).
Upaya ini dilakukan untuk mempercepat peningkatan kinerja BUMD Air Minum sebagai operator penyelenggaraaan SPAM di daerah. Adanya peningkatan kinerja BUMD Air Minum diharapkan dapat mendukung Pemerintah mewujudkan pencapaian akses air minum layak sebesar 100% dan akses air minum aman 15% di tahun 2024.
“Melalui sinergitas antar stakeholder ini diharapkan Kinerja BUMD Air Minum dapat meningkat secara cepat sehingga dapat mendukung pemerintah daerahnya menyediakan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas dan kontinuitas bagi masyarakat,”kata Ketua BPPSPAM, Bambang Sudiatmo seperti diutip dari rilis yang diterima Gatra.com, Jumat (8/11).
Lebih lanjut disampaikan bahwa secara nasional baru ada 60% BUMD Air Minum yang kinerjanya sehat, sedangkan sisanya masih dalam kondisi kurang sehat dan sakit termasuk beberapa PDAM yang ada di Gorontalo.
Salah satu faktor yang menyebabkan BUMD Air Minum berkinerja kurang sehat dan sakit serta kesulitan untuk meningkatkan kinerja adalah tarif yang belum memenuhi biaya pemulihan penuh (full cost recovery/FCR). Sebab dengan belum terpenuhinya tarif FCR, BUMD Air Minum akan terus merugi sehingga tidak mempunyai pendapatan untuk mengembangkan dan memberikan layanan air minum secara optimal
Direktur BUMD, BLUD dan BMD Kementerian Dalam Negeri, Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komaedi mengatakan, berdasarkan Permendagri Nomor 70 tahun 2016 dan Permendagri Nomor 71 Tahun 2016, Pemerintah daerah (Pemda) wajib untuk memberikan subsidi kepada BUMD Air Minum apabila tarif yang berlaku belum FCR.
“Berdasarkan UU 23 Tahun 2014, pelayanan dasar air minum merupakan tugas dari Pemda, sehingga Pemda wajib memberikan subsidi apabila tarif air minumnya belum FCR,” kata Komaedi.
Namun dalam pelaksanaannya, hal tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemda karena sejak kedua Permendagri tersebut di atas ditetapkan, saat ini baru ada 36% BUMD Air Minum yang memiliki tarif FCR sehingga perlu menjadi perhatian bersama.
Oleh karena itu untuk memaksimalkan pelaksanaan penerapan tarif FCR, Kementerian Dalam Negeri akan menguatkan peran Gubernur untuk dapat menentukan batasan tarif air minum di wilayahnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Darda Daraba sangat mengapresiasi perhatian BPPSPAM Kementerian PUPR yang telah mempelopori pertemuan antara stakeholder air minum untuk berkomitmen bersama meningkatkan kinerja BUMD Air Minum se-Provinsi Gorontalo.
“Saya mewakili Gubernur Provinsi Gorontalo mengucapkan terima kasih kepada BPPSPAM yang telah berhasil mempertemukan semua stakeholder air minum baik dari Pusat atau daerah untuk bersinergi mendukung peningkatan kinerja BUMD Air Minum se-Gorontalo,” kata Darda.
Dalam pertemuan juga hadir perwakilan dari Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Word Bank, Perwakilan Walikota/Bupati se-Provinsi Gorontalo, Bappeda Provinsi Gorontalo, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Provinsi Gorontalo dan Dinas PUPR se-Provinsi Gorontalo.