Jakarta, Gatra.com - Pemerintah Indonesia mengekstradisi 2 warga negara asing yakni Alex Go asal Filipina dan Lim Thow Khai asal Malaysia kepada Pemerintah Republik Korea Selatan (Korsel).
Penyerahan kedua wagra asing tersebut dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Kamis (7/11). Mereka diekstradisi ke Korsel karena waktu berada di negara tersebut terlibat kasus penyelundupan narkotika.
"Waktu di Korea, mereka telah melakukan penyelundupan dan mengirimkan narkotika sebesar 2.050,46 gram yaitu jenis narkotika golongan I jenis metamfetamine," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, dikutip dari Antara.
Sementara itu, Direktur Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen AHU Kemenkumham), Tudiono, menyampaikan, ekstradisi kedua orang tersebut atas permintaan Pemerinah Korsel.
"Pemerintah Republik Korea menyampaikan permintaan ekstradisi tersebut, yang diajukan berdasarkan Perjanjian Ekstradisi antara Republik Indonesia dan Republik Korea," kata Tudiono.
Menurutnya, kedua WNA ini disangka melakukan tindak pidana membawa masuk narkotika golongan I jenis metamfetamina (methamphetamine) seberat 2050,46 gram ke dalam wilayah Republik Korea. Tindak pidana tersebut melanggar Pasal 58 Undang-Undang Republik Korea tentang Pengendalian Narkotika dan Pasal 11 Undang-Undang Republik Korea tentang Hukum Tambahan mengenai Kejahatan Spesifik (Psikotropika).
Ekstradisi dilakukan setelah kedua warga negara asing tersebut berhasil ditangkap aparat kepolisian Indonesia setelah menerima Red Notice (surat keterangan pencarian orang atau buronan) Interpol, atas permintaan Kepolisian Republik Korea.
Terkait proses ekstradisi sendiri, Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, melanjutkan sudah melalui Keputusan Presiden (Kepres), yaitu Kepres Nomor 21 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 dan Kepres Nomor 19 Tahun 2019 tanggal 26 Juli 2019 yang mengabulkan permintaan ekstradisi terhadap kedua WNA, AG dan LTK.
"Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) melaksanakan Keputusan Presiden tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Persetujuan tersebut ditindaklanjuti melalui rapat koordinasi antar kementerian dan lembaga pada hari Rabu, 25 Septermber 2019, yang hasilnya disepakati Pemerintah Indonesia menyerahkan AG dan LTK pada 7 November 2019 di Kejaksaan Tinggi Bali sekitar pukul 15.00 WITA. ”Waktu dan tempat tersebut telah memperoleh persetujuan dari Pemerintah Republik Korea,” ujarnya.
Pelaksanaan ekstradisi tersebut dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan kementerian dan lembaga terkait penanganan ekstradisi AG dan LTK di Indonesia, termasuk di antaranya Wakil Kejaksaan Tinggi Bali, Didik Farkhan Alisyahdi, beserta perwakilan Pemerintah Republik Korea. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ditjen AHU, menjadi perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dalam pelaksanaan ekstradisi tersebut.
Pelaksanaan ekstradisi berjalan lancar dan berhasil berkat dukungan, kerja sama dan sinergitas yang sangat baik dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Didik menjelaskan, selama proses ekstradisi kedua termohon telah menjalani penahanan selama 849 hari sejak 11 Juli 2017 sampai dengan 7 November 2019.
"Untuk tindak pidana yang disangkakan Alex Go dan Lim Thow Khai adalah jenis - jenis tindak pidana yang dapat diekstradisikan sebagaimana di lampiran UU RI No 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi," ucap Didik.
Ia menjelaskan bahwa melalui keputusan Presiden untuk seorang warga Filipina yaitu Alex Go sesuai dengan Keppres RI No. 21 Tahun 2019, sedangkan untuk warga Malaysia, Lim Thow Kai dalam Keppres RI No. 19 Tahun 2019, dan keduanya waktu yang sama yaitu pada 26 Juli 2019.
"Kedatangan mereka ke Bali, mungkin dengan visa liburan ya, dan selama ini mereka ditahan di LP Kerobokan," katanya.
"Mereka ini memang sudah ada diproses di sana, mereka berdua, bersama-sama adalah jaringan pengedar narkotika di Korea,"Lanjutnya menambahkan.
Pihaknya berharap agar kedatangan warga asing memang untuk berlibur. "Kita tidak bisa mencegah mereka berlibur karena memang Bali ini tempat wisata, sudah menjadi tujuan dunia nih Bali, ya makanya kalau ke depan minimal kalau ada red notice, kita harus segera melakukan penangkapan itu dan memprosesnya kalau sudah ada permohonan ekstradisi," jelas Didik.
Disamping itu, perwakilan Konsulat dari Kedutaan Besar Korea Selatan, Jeong Jicheon melalui penerjemahnya mengatakan jika di Korea Selatan ancaman hukumannya karena membawa 2.050,46 gram, minimal 7 tahun dan maksimal 30 tahun penjara.
"2.050,46 gram harganya sekitar Rp60 miliar, dan beberapa bulan lalu orang asing juga terlibat narkotika dan hukumannya juga besar," ucap Jeong Jicheon melalui penerjemahnya.