Banda Aceh, Gatra.com - Tim gabungan Polda Aceh bernama Satgas Kejar Tangkap KKB akhirnya menangkap dua pelaku yang tergabung dalam kelompok kriminal yang beberapa waktu lalu sempat menggegerkan dunia maya karena mengunggah video singkat bernada ancaman bagi warga bukan Aceh pada September lalu.
Tim Satgas Kejar Tangkap KKB Polda Aceh menangkap keduanya di kawasan Gampong Cot Raboh Baroh, Kecamatan Peusangan, Bireuen, Kamis (7/11/2019) pagi sekitar pukul 10.25 WIB setelah dilakukan penyelidikan selama dua bulan terakhir.
Selain mengancam dengan kekerasan melalui video itu, mereka juga melakukan tindak pidana lainnya seperti melanggar Undang-undang ITE atas video singkat yang disebarkan ke media sosial serta kepemilikan senjata api (rakitan) ilegal.
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Ery Apriyono didampingi Dir Reskrimum, Kombes Pol Agus Sarjito, Dir Reskrimsus, Kombes Pol T Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh mengatakan, dua tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD.
Kelompok yang diberi nama Tentara Aceh Merdeka (TAM)/Pembebasan Kemerdekaan Aceh Darussalam Aceh Merdeka (PKAD-AM) ini diketahui telah beberapa kali mengunggah video singkat bernada ancaman berbentuk provokasi (SARA) dan ujaran kebencian di media sosial Facebook.
Untuk diketahui, tersangka YIR berperan sebagai juru bicara sekaligus bos besar dalam kelompok kriminal tersebut dan tersangka RD merupakan ajudan dari YIR. Namun, hingga kini polisi masih mendalami peran keduanya dalam kelompok ini.
"Diamankan sepucuk pistol rakitan beserta magasen dan 6 butir pelurunya, lalu 6 lembar bendera, 13 buah tas loreng, 19 buah tas loreng, sebuah pisau, dua kembar sorban serta dokumen seperti buku tabungan, paspor, KTP, kartu ATM serta sejumlah handphone," ujarnya.
Ia menjelaskan, kedua tersangka melanggar Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 sesuai dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal dan Pasal 368 KUHP tentang Pengancaman.
"Untuk ITE ancaman maksimal 6 tahun penjara, sementara terkait kepemilikan senjata api ilegal sesuai dengan UU Darurat terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," kata Kabid Humas.