Home Hukum Sengketa Lahan PT Minimex, Saksi Tergugat Banyak Tidak Tahu

Sengketa Lahan PT Minimex, Saksi Tergugat Banyak Tidak Tahu

Sarolangun, Gatra.com - Sengketa lahan PT Minimex dengan warga Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Jambi atas nama Dedi Fitriadi masih bergulir di Pengadilan Negeri Sarolangun. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/11) beragendakan mendengar keterangan saksi dari tergugat terkait sengketa tanah di dalam kawasan PT Minimex sebagai tergugat.

"Gugatan saudara Dedi Fitriadi terhadap Syaiful Adri, PT Minimex Indonesia dan Haris. Hari ini agendanya pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh para tergugat," kata kuasa hukum penggugat, Erick Abdillah kepada Gatra.com.

Ketika ditanya soal gambaran sidang hari ini, ia mengatakan bahwa yang berhak menilai itu tentu hakim, tapi kalau pihaknya melihat tadi saksi dari tergugat banyak mengatakan tidak tahu dengan persis tanah tersebut.

"Jadi, tentu itu akan menjadi pertimbangan hakim untuk menilai hal tersebut. Tadi kami lihat ada perbedaan tanda tangan. Tapi ya itu tadi, bahwa majelis hakim yang bisa menilai. Jadi kita para pihak ini hanya menyajikan majelislah yang menjadi penilai, tentu kami sangat yakin dengan gugatan kami itu," kata Erick Abdillah.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat, Kemas Solihin mengatakan bahwa perkembangannya adalah saksi dari tergugat, di sini pihaknya mengalir saja bahwa sebenarnya pengadilan ini akan melihat dengan benar apakah ada sesuai dengan gugatan.

"Yaitu perbuatan melawan hukum, apakah memang ada perusahan ini melakukan atau tidak. Dari persidangan tadi kita sudah melihat bahwa adanya gundukan-gundukan tanah itu adalah hasil timbunan bukan hasil galian dari saksi-saksi yang hadir menerangkan," kata Kemas Solihin.

"Kalau dari pihak perusahaan membeli dari saudara Syaiful Adri, kemudian Syaiful Adri menerangkan dalam keterangan saksi tadi membeli dari Aminah. Seperti itu kalau tidak salah, ya perusahaan membeli dari Pak Syaiful lengkap dengan surat-suratnya," ujarnya.

Sebagai informasi dalam perkara tersebut Penggugat Dedi Fitriadi melalui kuasa hukumnya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Sarolangun.

Gugatan dilayangkan karena mengalami kerugian akibat dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh PT Minimex seluas lebih kurang 1 hektar yang diduga untuk kegiatan eksplorasi batu bara.

Untuk itu, berdasarkan perincian kerugian sendiri, pihaknya selaku pendamping penggugat ke pihak perusahaan terkait dengan dugaan penyerobotan lahan tersebut meminta ganti rugi sebesar Rp29 miliar.

674