Jakarta, Gatra.com - Kepala Kampanye Hutan Global Greenpeace Asia Tenggara, Kiki Taufik menanggapi pernyataan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Surya Tjandra mengenai keterbukaan informasi terkait Hak Guna Usaha (HGU). Menurutnya, terlalu mengada-ada ketika Wamen Surya mengkhawatirkan adanya manipulasi data apabila informasi HGU terbuka untuk publik.
"Pernyataan Wamen ATR/BPN terkait kekhawatiran informasi HGU akan memunculkan manipulasi data, terlalu mengada-ngada dan tidak beralasan. Sebab, tidak mungkin terjadi manipulasi terhadap dokumen HGU karena yang diminta oleh publik adalah salinan dari dokumen tersebut," ujarnya saat dihubungi oleh Gatra.com, Kamis (7/11).
Menurutnya, apabila membuka dokumen HGU, maka akan sulit memanipulasi data yang sangat diperlukan untuk melakukan pengecekan. Ia melanjutkan, pengecekan tersebut untuk memastikan penggunaan lahan oleh konsensi sesuai dengan izin HGU yang diterima.
"Selain itu sudah dinyatakan berulang kali tercatat ada 11 putusan dari Komisi Informasi Pusat (KIP) dan KIP Daerah. Tiga [poin] di antaranya diperkuat oleh Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa dokumen HGU adalah dokumen publik yang artinya siapapun dapat mengaksesnya," pungkasnya.
Dalam putusan tersebut, dalam dokumen HGU disebutkan secara jelas bahwa tidak terdapat informasi data pribadi. Bahkan, harus dipahami konsepsi HGU seputar kepemilikan lahan milik negara yang diberkan hak gunanya kepada badan hukum, bukan hak milik individu.
Sebelumnya saat ditemui dalam acara Sehari Bersama Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Wamen Surya menyampaikan pembukaan data informasi HGU. Hal ini membutuhkan pertimbangan dan diskusi bersama dengan Presiden RI. Sebab, khawatir bila dibuka, memunculkan kemungkinan manipulasi data karena HGU berbicara soal perlindungan hak individual di private property.