Home Kesehatan Pemerintah Harus Perbanyak Kelas III Jika Iuran Tetap Naik

Pemerintah Harus Perbanyak Kelas III Jika Iuran Tetap Naik

Jakarta, Gatra.com - Polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 masih terus berlangsung. Kemungkinan, kalau iuran tetap jadi dinaikan, maka akan berdampak langsung terhadap kuota kelas III.

Anggota komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Edi Wuryanto memprediksi, apabila kenaikan iuran ini tetap dilanjutkan, bakal membuat kelompok kelas I dan II turun ke kelas III. Kemudian, kelas III menjadi membludak.

"Jadi, saat ini peserta kelas III itu ada sekitar 22 juta. Sementara itu, kelas I ada 5,3 juta dan kelas II ada 6,9 juta. Kalau banyak yang turun ke kelas III, berarti jumlah kelas III akan semakin banyak," katanya saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu malam (6/11).

Edi menilai, hal ini perlu antisipasi dari pemerintah, terutama Menteri Kesehatan (Menkes). Bertambahnya jumlah peserta di kelas III membuat rumah sakit tidak mampu menampung. Hal ini menyebabkan semakin bertambah penolakan terhadap pasien karena rumah sakit sudah dibuat per kelas dan ada targetnya. 

Di sisi lain, muncul isu bahwa iuran BPJS bagi peserta kelas III mandiri akan batal dinaikan. Ini juga berpotensi menurunkan kelas I dan II menjadi kelas III. Penolakan rumah sakit ini akan semakin besar dan pasien yang mendapatkan penolakan harus membayar lagi. 

"Makanya, kalau buat kebijakan ya harus ada antisipasinya. Sekarang akhirnya banyak juga fasilitas kelas II yang turun ke kelas III karena banyaknya penumpukan di kelas III. Intinya, kami ini tidak mau ada pasien yang sudah patuh membayar malah tidak terlayani dengan baik," tegasnya.

Dalam rapat sebelumnya, Selasa (5/11), Menkes, Terawan Agus Putranto menanggapi persoalan peserta yang berbondong-bondong turun ke kelas III. Ia mempersilakan siapa saja yang merasa keberatan berada di kelas I dan II untuk turun ke kelas III.

Pernyataan ini kemudian disusul dengan jawaban apabila nantinya benar-benar akan terjadi penumpukan di kelas III. Menurutnya, ini juga menjadi kesadaran rumah sakit yang kelasnya III nya sudah penuh bisa menggunakan kelas di atasnya tanpa cost sharing. "Jadi suka tidak suka, sesuai prinsip program JKN itu adalah untuk menyadarkan kegotongroyongan secara sosial," tuturnya.

Sembari menerapkan kegotongroyongan, Terawan menjanjikan untuk menambah kuota kelas III, dari 42% menjadi 60%. Setiap rumah sakit yang membutuhkan penambahan kamar kelas III dapat menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari daerah.

126