Jakarta, Gatra.com - Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra menuturkan, penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar adalah upaya untuk memastikan bidang hak atas tanah diusahakan, digunakan dan dimanfaatkan secara optimal.
"Tanah tak bertuan jangan dibiarkan begitu saja. Seperti yang kita ketahui, warga Indonesia banyak membutuhkannya. Makanya harus ada pemanfaatan tanah terlantar untuk perencanaan tata ruang dan nilai ekonomis," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Selanjutnya, meskipun menimbulkan resistensi dari Pemegang Hak Atas Tanah/Dasar Penguasaan Atas Tanah, pencegahan penelataran tanah terus ditingkatkan. Bahkan beberapa di antaranya sudah masuk dalam program Reforma Agraria untuk didayagunakan.
"Selain didayagunakan untuk kepentingan Reforma Agraria, tanah terlantar ini juga diperuntukkan pada program strategis negara maupun sebagai cadangan negara Lainnya. Sebab, pendayagunaan tanah terlantar merupakan komitmen Kementerian ATR/BPN," pungkasnya.
Tambahnya, pengendalian pemanfaatan ruang dan penguasaan tanah merupakan bagian hilir dari keseluruhan proses penataan ruang dan pertanahan. Ia melanjutkan, pemantauan dan evaluasi terhadap efektivitas pemanfaatan tanah.