Tebo, Gatra.com - Petani di wilayah desa Pemayongan Kecamatan Sumay, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, merasa resah. Pasalnya, sejumlah petani di desa itu dilaporkan telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan. Akibatnya, para petani tersebut harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Keresahan para petani ini disampaikan langsung oleh Ketua Kelompok Tani Serikat Tani Sumay Mandiri (STSM), Haposan Sinaga. Sedikitnya sudah ada sekitar 20 orang petani di bawah naungan STSM yang telah dipanggil oleh pihak kepolisian dari Polres Tebo. "Ada yang dipanggil sebagai tersangka, ada juga yang dipanggil sebagai saksi. Yang jelas atas pemanggilan itu, petani kami jadi resah," kata Sinaga, Kamis (7/11).
Dijelaskan dia, ada sekitar 1.660 kepala keluarga (KK) yang tergabung dalam STSM. Setiap KK hanya menggarap lahan 2 hektar sampai 10 hektar.
Lahan tersebut kata dia, didapat dari putra daerah setempat dengan cara ganti rugi tumbang nyimas. "Dari tahun 2007 yang lalu kami sudah bertani di sana. Kami membuat pondok-pondok di kebun untuk tempat tinggal," kata dia.
Namun lanjut dia berkata, sudah beberapa tahun ini para petani merasa resah karena diintimidasi. Para petani ditakut-takuti dengan tujuan agar menyerahkan lahan garapan mereka ke pihak perusahaan dalam hal ini PT Lestari Asri Jaya (LAJ).
"Salah satu intimidasi yang kami rasakan ya tadi itu. Kami dilaporkan dengan tuduhan telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan. Kami dipanggil Pak Polisi dan diperiksa. Kalau kami takut, ya terpaksa kebun yang sudah kami garap bertahun-tahun kami serahkan kepada pihak perusahaan. Kalau tidak, kami di penjara," kata dia lagi.
Atas kondisi itu, Sinaga menginginkan agar pihak perusahaan tidak lagi mengintimidasi petani khususnya petani yang tergabung dalam STSM. Dan kepada pihak kepolisian tidak lagi memanggil para petani dengan tuduhan telah melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin menteri di dalam kawasan hutan.
"Keinginan kami, jangan lagi lahan kami diganggu. Kami minta kabun yang kami garap dikeluarkan dari lahan konsesi perusahaan. Kalau ini tidak digubris kami akan ungkit izin perusahaan," katanya.