Home Hukum Komisi III DPR Dukung Penerapan STNK Elektronik

Komisi III DPR Dukung Penerapan STNK Elektronik

Tegal, Gatra.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri merencanakan adanya Surat Tanda Nomor Kendaraan Elektronik (e-STNK) yang nantinya berbentuk kartu. Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Polri mendukung rencana tersebut.

"(STNK elektronik) bagus karena memudahkan. Menghindarkan calo," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni saat kunjungan kerja di Kota Tegal, Kamis (7/11).

Hanya saja Sahroni menekankan pembuatan STNK elektronik tersebut masih harus melalui proses yang panjang. Penerapannya juga kemungkinan baru bisa dilakukan di kota-kota besar terlebih dahulu.

"Tidak bisa dalam sekejap dilakukan. Ada proses. Karena teknologi sifatnya tidak bisa merata. Mungkin suksesinya di Jakarta, kota-kota besar dulu. Baru di daerah," ujar Sahroni.

Begitu juga dengan rencana penerapan Smart SIM. Meski sudah diluncurkan Korlantas Polri beberapa waktu lalu, Sahroni mengatakan penerapannya masih harus melalui sejumlah tahapan. "Masih dalam tahapan. Setelah dilaunching, nanti tahapan berikutnya apakah ada kekurangan atau sudah bisa dilaunching di semua daerah," tandasnya.

Disinggung terkait blangko STNK dan SIM yang kerap kosong sehingga menghambat masyarakat dalam pengurusan, Sahroni menyebut faktor penyebabnya karena material pembuatannya masih harus impor. "Ini yang sedang kita cari solusi agar produksi kertas untuk materialnya bisa dilakukan di Indonesia," ujarnya.

Untuk diketahui, STNK elektronik rencananya diterapkan pada 2021 mendatang. STNK elektronik nantinya berbentuk kartu sehingga diklaim lebih tahan lama dan memudahkan dalam pencatatan.

167