Semarang, Gatra.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) meluncurkan Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA), di Hotel Aston, Kota Semarang, Senin (6/11)
Berbasis teknologi digital, sistem tersebut diklaim mampu menjadi rujukan bagi mekanisme penanganan kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bahkan penggunaannya dapat diterapkan untuk pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan SIMFONI-PPA kita dapat memanfaatkan rekam data dari setiap korban kekerasan untuk mencari solusi atau jalan keluar terbaik bagi korban," ujar Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan dari TPPO Kemen PPPA, Destri Handayani, Kamis (7/11).
Namun dalam pelaksanaannya ia meminta pemerintah daerah untuk bersungguh-sungguh dalam memaksimalkan SIMFONI-PPA.
“Sepahit apapun hasil datanya, harus kita terima. Sebab itu adalah modal utama kita untuk meningkatkan penanganan dan pelayanan bagi korban kekerasan," kata Destri.
Ia mengatakan penting untuk menyosialisasikan pemanfaatan dari data tersebut, sebab jika data tidak terkoleksi dengan kualitas yang baik akan semakin mengurangi ketertarikan stakeholder untuk berjejaring.
"Padahal sejatinya data berfungsi untuk mempercepat pelayanan bagi korban, meningkatkan kualitas perencanaan kegiatan dan meningkatkan kualitas kebijakan pencegahan dan penanganan TPPO," tandasnya.