Seoul, Gatra.com - Korea Selatan mendeportasi dua warga Korea Utara yang diduga telah membunuh 16 nelayan saat melintasi perbatasan kedua negara.
Kedua warga tersebut diketahui merupakan pria berusia 20 tahun. Selain melakukan pembunuhan, keduanya juga melanggar perbatasan maritim antar Korea di lepas pantai timur ke Korea Selatan dengan menaiki kapal nelayan cumi.
"Pemerintah memutuskan untuk mengusir mereka karena mereka telah melakukan kejahatan berat, non-politik seperti pembunuhan dan tidak tunduk pada perlindungan kami di bawah hukum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Korea Selatan, Lee Sang-min seperti dikutip Reuters, Kamis (7/11).
Menurut Lee, kedua tersangka itu dipulangkan ke desa perbatasan Panmunjom di zona demiliterisasi (DMZ) yang membagi kedua Korea. Mereka dideportasi karena berpotensi menimbulkan bahaya bagi kehidupan dan keselamatan rakyat Korea Selatan.
Lee tak menjelaskan bagaimana motif pembunuhan yang dilakukan kedua pria tersebut. Namun, Menteri Pertahanan Jeong Kyeong-doo mengatakan pada sidang parlemen bahwa dibalik kasus pembunuhan itu, ada peristiwa yang tidak menguntungkan antara para pelaut karena seorang kapten yang kejam. Kyeong-do tidak mengelaborasi maksud pernyataannya tersebut.