Jakarta, Gatra.com - Tim advokasi penyidik senior KPK, Novel Baswedan berencana mengambil langkah hukum secara perdata maupun pidana terkait fitnah yang ditujukan kepada Novel Baswedan.
"Tim Advokasi Novel Baswedan menyampaikan sikap, meminta kepolisian untuk tidak melanjutkan proses hukum terhadap laporan yang diajukan oleh Politisi PDIP (Dewi Tanjung)," ujar anggota tim advokasi Novel Baswedan, Alghiffari Aqsa saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).
Menurut tim advokasi Novel, laporan Politisi PDIP, Dewi Tanjung yang menyebut penyerangan Novel Baswedan adalah rekayasa adalah laporan yang tidak jelas karena sudah mengarah pada fitnah dan merupakan tindakan di luar nalar dan rasa kemanusiaan.
"Laporan tersebut adalah bentuk kriminalisasi dan serangan terhadap korban, seperti halnya serangan yg selama ini diterima Novel di media sosial menggunakan pendengung (buzzer)," jelas Alghiffari.
Ia menambahkan, laporan ini patut diduga untuk menggiring publik. Tujuannya, mengaburkan dan mengecilkan dukungan terhadap upaya penuntasan kasus penyiraman air keras Novel Baswedan.
Sebelumnya, Kader PDIP Dewi Tanjung melaporkan Penyidik KPK Novel Baswedan ke Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (6/11) terkait dugaan rekayasa kasus penyiraman air keras. Menurutnya, ada beberapa hal janggal dalam kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel. Dewi menyebutkan, kejanggalan tersebut dapat dilihat pada rekaman CCTV yaitu bentuk luka dan perban.