Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengaku bahwa pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tidak sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam poin kedua Pasal 90 PP disebutkan, kepala daerah dan pimpinan DPRD menyetujui rancangan KUA-PPAS paling lambat pada minggu kedua di bulan Agustus. Namun, pembahasan anggaran di DKI justru baru dimulai pada 23 Oktober 2019.
"Jadi memang kesepakatan yang digariskan Kemendagri [Kementerian Dalam Negeri] sudah menyimpang, sudah tidak taat waktu. Harusnya KUA PPAS sudah selesai Agustus," kata Saefullah saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/11).
Saefullah tidak menjelaskan lebih jauh terkait penyebab molornya pembahasan KUA-PPAS. Ia hanya menyebutkan, salah satu penyebabnya karena di waktu tersebut, seluruh anggota DPRD DKI periode 2019-2024 baru dilantik.
"Itu jadi salah satu variable kenapa [pembahasan anggaran] ini menjadi terlambat. Kita tak bisa hindari," ucap Saefullah.
Meski pembahasan anggaran molor, Saefullah mengatakan bahwa pihaknya tidak mendapat sanksi. "Sanksi itu kalau nanti kita tidak bisa menyajikan APBD 2020 pada Desember," tuturnya.
Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas Fitra) menilai proses penyusunan anggaran di Pemprov DKI Jakarta tidak sesuai aturan. Menurutnya, penyusunan anggaran itu mengalami kesalahan proses dan transparansi.
"Dari sisi proses, DKI itu melanggar Pasal 90 PP 12 Tahun 2019. Bisa dicek nanti, penyusunan KUA-PPAS itu dimulai minggu kedua Juli. Itu harus diserahkan ke dewan dokumen rancangannya, lalu dibahas oleh dewan [selama] satu bulan, sampai minggu kedua Agustus. Dari ini saja sudah dilanggar. Melanggar PP sudah pasti melanggar Permendagri," kata Sekjen Seknas Fitra, Misbah Hasan, dalam diskusi di Populi Center, Jakarta, Rabu (6/11).