Jakarta, Gatra.com - Polisi telah menetapkan tersangka dalam perisitiwa yang menyebabkan mahasiswa Universitas Halu Oleo, Randi meninggal dunia. Satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Brigadir AM (Abdul Malik). "Kami penyidik sudah melakukan melakukan gelar perkara dan menyimpulkan untuk Brigadir AM (Abdul Malik) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kasubdit 5 Dirpidum Bareskrim, Kombes Pol. Chuzaini Patoppoi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Chuzaini memaparkan penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan uji balistik terhadap selongsong peluru maupun tiga proyektil peluru. Temuan itu disandingkan dengan enam senjata api yang diduga dibawa oleh enam anggota yang diduga melakukan pelanggaran disiplin. "Uji balistik menyimpulkan 2 proyektil dan 2 selongsong peluru yang diuji balistik identik dengan senjata api jenis HS yang diduga digunakan oleh brigadir AM," ujar Pattopoi
Lebih lanjut setelah ditetapkan sebagai tersangka polisi akan melakukan penahanan terhadap Brigadir AM. Chuzaini mengatakan kepada tersangka akan dikenakan dengan pasal 351 ayat 3 dan atau 359 KUHP subsider 360. "Selanjutnya terhadap Brigadir AM yang tekah ditetapkan sebagai tersangka, segera akan dilakukan panahanan dan berkas perkara akan dilimpahkan ka jaksa penuntut umum," ujar Chuzaini.