Home Hukum KPK Periksa Pejabat KKP dan Kemendag dalam Kasus Impor Ikan

KPK Periksa Pejabat KKP dan Kemendag dalam Kasus Impor Ikan

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil dua orang saksi dalam kasus dugaan TPK suap terkait Impor Hasil Perikanan dengan tersangka Risyanto Suanda, Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo).

Penyidik pada KPK memanggil Plt Direktur Logistik Pemwasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Prayudi Budi Utomo, Kasubdit Barang Konsumsi Direktorat Impor Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Karsan.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka MMU (Mujib Mustofa)," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (7/11).

Sebelumnya KPK menetapkan dua orang tersangka hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar KPK pada hari Senin, 23 September 2019. Kegiatan tangkap tangan ini terkait dengan kuota impor ikan tahun 2019. Yang diduga sebagai Pemberi Direktur PT. Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa dan diduga sebagai Penerima Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda.

KPK menemukan adanya dugaan alokasi fee Rp1.300 untuk setiap kilogram Frozen Pacific Mackarel yang diimpor ke Indonesia. Hal Ini seharusnya tidak terjadi sehingga masyarakat bisa menikmati ikan dengan harga yang lebih murah.

Atas perbuatannya yang diduga pemberi Mujib disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

Sementara Risyanto Suanda sebagai pihak yang diduga penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

286