Jakarta, Gatra.com - Peneliti Lokataru, Elfianysah Alaydrus mengatakan, kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan bukanlah jalan yang tepat dalam menangani masalah defisit pada perusahaan itu. Menurutnya, masih ada cara lain yang bisa dilakukan tanpa membebani keuangan masyarakat.
Dia menyatakan, lemahnya kontrol pemerintah terhadap perusahaan yang lalai untuk mendaftarkan pekerjanya merupakan salah satu alasan mengapa BPJS Kesehatan mengalami defisit. Selain itu, lanjutnya, masih buruknya sistem pendataan yang dimiliki BPJS Kesehatan memperburuk kondisi ekonomi perusahaan milik negara tersebut.
"Kami menemukan berdasarkan hasil audit BPKP masih ada 2.348 Badan Usaha yang tidak melaporkan gajinya dengan benar. Selain itu, 50.475 Badan Usaha yang tidak tertib dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Lalu, sebanyak 528.120 pekerja yang belum didaftarkan oleh 8.314 badan usaha," ujarnya di Kantor Lokataru, Rawamangun, Jakarta Timur, Rabu (6/11).
Lebih lanjut, pria yang biasa disapa Fian ini menerangkan, masih banyak data yang tidak valid dalam kepesertaan BPJS Kesehatan. Dia menunjukkan bahwa ditemukan setidaknya 20 jutaan dari 99 juta data Nomor Induk Kependudukan (NIK) peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak valid.
"Dari segi data kepesertaan, BPKP menemukan 27,7 juta NIK yang tidak valid, khususnya untuk segmen kepesertaan penerima bantuan iuran. Dari jumlah 1 juta NIK yang tidak valid saja negara merugi Rp25 milliar," tuturnya.
Tidak hanya itu, Fian juga menduga ada sejumlah tindakan penipuan serta penyalahgunaan yang turut menyumbang kerugian bagi BPJS Kesehatan. Setidaknya, dia menyebutkan ada 49 jenis penipuan berdasarkan hasil temuan Indonesia Corruption Watch (ICW).
Dengan adanya hal-hal tersebut, lantas Fian mengimbau pemerintah tidak beranggapan seolah-olah defisit yang dialami BPJS Kesehatan adalah kesalahan masyarakat. Terlebih dia meminta BPJS Kesehatan berbenah diri serta melakukan evaluasi mendalam sebelum mengeluarkan kebijakan kenaikan iuran.
"Defisit ini jangan seakan-akan selalu dibebankan salahnya pada masyarakat karena masyarakat tidak tertib membayar iuran. Tapi, dari temuan hasil audit dari temuan data bahwa ada celah-celah yang menjadi akar defisit BPJS Kesehatan," pungkasnya.