Home Hukum Mafia Narkoba Lapas, Satu Ditembak Mati, Sita Sabu 12 Kg

Mafia Narkoba Lapas, Satu Ditembak Mati, Sita Sabu 12 Kg

Batam, Gatra.com - Jajaran Polda Kepri dan Mabes Polri berhasil membongkar jaringan narkoba Internasional di Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (3/11). Empat orang tersangka diamankan polisi, satu diantaranya ditembak mati karena melawan petugas.

Wakapolda Kepri Brigjend Pol Yan Fitri Halimansyah mengatakan, awalnya polisi menangkap seorang pengedar bernama Hengky di wilayah Jalan Kuwantan, Kota Tanjung Pinang, Kepri. Dari tangan Hengky, Yan merinci, polisi berhasil meyita barang bukti sebanyak 12 kg narkoba jenis sabu, 220 butir ekstasi dan 550 butir pil happy five.

Kemudian dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua rekan Hengki, yakni Narapidana di Lapas Tanjungpinang bernama A Peng sebagai pengendali dan A Kiong WNA asal Malaysia sebagai penghubung ke sindikat di Luar Negri.

“Peredaran narkoba yang berhasil diungkap ini, dikendalikan oleh seorang narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani hukuman penjara selama 16 Tahun di Lembaga permasyarakatan (Lapas) Tanjungpinang,” kata Yan.

Berdasarkan Pengakuan tersangka, kata Yan, narkoba itu berasal dari seseorang bernama Edi Johan. Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap Edi Johan di rumahnya di Tanjung Piayu, Sei Beduk, Batam, Senin (4/11).

"Edi diduga berperan sebagai penyedia sarana transportasi kapal untuk membawa Narkoba dari Malaysia ke Batam melalui jalur laut ilegal," katanya, pada Gatra.com, Rabu (6/11) di Batam.

Menurut Yan, Edi Johan mengaku mendapatkan narkoba itu dari warga negara Malaysia bernama David atas perintah A Peng. Narkoba itu kemudian diangkut oleh kurir menggunakan kapal dari Malaysia menuju Batam. "David ini masih kita kejar, dan tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) polisi,” ucapnya.

Dalam proses pengembangan, Yan menuturkan tersangka Edi Johan diminta menunjukan sarana transportasi laut yang digunakan di bilangan Resort Marina City, Sekupang, Batam. Saat tiba dilokasi, tersangka berupaya melarikan diri dan sempat melawan petugas hingga akhirnya ditembak di tempat. "Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati," tegasnya.

972