Home Ekonomi Temui Stakeholder, Edhy Targetkan Revisi Permen Rampung 2020

Temui Stakeholder, Edhy Targetkan Revisi Permen Rampung 2020

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo mengungkapkan pihaknya akan merevisi sejumlah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) setelah bertemu berbagai pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang perikanan.

"Ada lah (revisi). Permen akan saya sampaikan setelah waktunyya. Ada rencana revisi demi kepentingan nelayan, petambak garam, dan pembuddiaya lainnya," terangnya kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Jakarta, Rabu (6/11).

Edhy mencontohkan Permen No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan atau Pengeluaran Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) dari Wilayah Republik Indonesia.

Lanjutnya, banyak keluhan yang Ia terima mengenai larangan ekspor benih lobster dan pembatasan ukuran penangkapan kepiting minimal seberat 200 gram.

Selain itu, pihakya juga kerap mendapat keluhan terkait kebijakan pelarangan alat tangkap tidak ramah lingkungan seperti cantrang. "Saya nggak mau jadi gosip dan gegabah. Kami tetap harus jaga kehati-hatian," ujarnya. Edhy memastikan pihaknya akan melibatkaan stakeholder untuk merumuskan revisi permen.

"Saya berharap bulan-bulan ini sudah ada warnanya. Saat Desembar sudah kelihatan, sehingga tahun baru kita bisa kasih kado ke nelayan," bebernya.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim menilai peninjauan ulang permen KP harus diarahkan untuk memperkuat upaya pemerintah menghadirkan tata kelola perikanan yang berkelanjutan dan bertanggung jawab.

"Seperti diketahui, ada 3 aspek yang melandasi tata kelola perikanan berkelanjutan dan bertanggung jawab, yakni lingkungan hidup, ekonomi, dan sosial," terangnya kepada Gatra.com, Senin (28/10).

183