Jakarta, Gatra.com - Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 beberapa waktu lalu menuai protes dari masyarakat. Sejumlah anggota Komisi IX DPR RI angkat bicara dan mendesak pembatalan kenaikan, terutama untuk kelas III.
Anggota komisi IX DPR RI dari Fraksi PAN, Saleh Partaonan Daulay mengatakan, kenaikan iuran ini berpotensi membuat masyarakat semakin tidak mau membayar iuran.
"Saya ragu, kenaikan iuran kelas III ini semakin membuat masyarakat malas membayar. Sementara, kader Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang ditugaskan untuk menarik iuran pun hanya digaji sangat sedikit," ujarnya saat rapat kerja di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
Selain itu, Saleh mengatakan, beberapa anggota komisi IX lainnya juga merasa kenaikan iuran untuk kelas III ini merupakan bentuk ketidakberpihakan pemerintah kepada masyarakat yang rawan terhadap kemiskinan.
"Lahirnya Perpres ini masih dipertanyakan. Saya jujur kecewa kenapa akhirnya harus naik yang kelas III. Kami pernah memanggil beberapa menteri dan sepakat untuk tidak menaikan, tetapi sekarang malah harus dinaikan sepihak," ujar Wakil Ketua komisi IX dari Fraksi PKS, Ansory Siregar.
Diketahui, pemerintah menetapkan kenaikan iuran peserta mandiri kelas I sebesar Rp160.000, kelas II sebesar Rp110.000 dan kelas III sebesar Rp42.000 yang baru diberlakukan pada 1 Januari 2020 mendatang.