Home Hukum Jelang Natal, Polres Banyumas Musnahkan Ribuan Liter Miras

Jelang Natal, Polres Banyumas Musnahkan Ribuan Liter Miras

Purwokerto, Gatra.com - Ribuan liter minuman keras tradisional berupa ciu dan tuak disita petugas kepolisian Resor Banyumas. Hasil razia Kegiatan Cipta Kondisi dalam rangka menjelang perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020. Selain itu, 3.570 botol minuman keras juga ikut serta dimusnahkan.

Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun mengatakan, miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil sitaan dalam kurun waktu satu bulan. Kegiatan ini sesuai amanat dari pemerintah daerah untuk menertibkan peredaran miras yang dilakukan secara rutin.

"Ini hasil sitaan kurang lebih satu bulan. Kita sita tiga ribuan liter tuak dan juga ciu dari beberapa toko dan warung. Kita tahu semua bahwa peredaran miras sesuai dengan peraturannya tidak diizinkan untuk beredar atau nol persen," kata Bambang, Rabu (6/11).

Menurut dia, miras kerap menjadi sumber masalah. Sejumlah kasus kejahatan yang menjurus ke pidana yang terjadi di wilayah Banyumas disebabkan karena pelakunya mengonsumsi miras. Menurut Bambang, miras tersebut masih dijual bebas di toko dan warung. Selain itu, proses mendapatkannya tergolong mudah dan siapa pun bisa membeli.

"Dari hasil pemantauan kita, anak-anak pelajar pun bebas untuk membeli. Ini yang menjadi kewaspadaan kita. Jangan sampai generasi muda kita rusak karena terpengaruh miras," ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Banyumas, Budhi Setiawan mengatakan, saat ini ia sedang mengkaji ulang peraturan daerah tentang peredaran miras. Perda tersebut ditargetkan rampung pada tahun 2020.

"Memang masalah miras di Banyumas sangat memprihatinkan. Ini juga sebagai langkah untuk menekan peredaran miras di Kabupaten Banyumas," tandasnya.

273