Semarang, Gatra.com - Sebanyak 45 bangunan karaoke liar yang berada di kawasan Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Semarang, Rabu (6/11) dibongkar paksa.
Pembongkaran dilakukan oleh puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Semarang dengan menggunakan berbagai peralatan serta dua alat berat.
Sejumlah petugas polisi dan TNI juga terlihat mengamankan jalannya pembongkaran bangunan karaoke liar tersebut untuk mengantisipasi adanya gangguan keamanan.
Seorang pria pemilik karaoke protes sambil berteriak dengan menghalangi petugas Satpol PP yang hendak membongkar bangunan tempat usahanya.
“Jangan bongkar bangunan saya. Ini tempat usaha saya satu-satunya, kalau dibongkar darimana mencari uang untuk keluarga,” katanya.
Petugas Satpol PP tidak mengindahkan protes pria tersebut dengan melanjutkan pembongkaran karaoke tersebut. Satu per satu bangunan semi permanen dan permanen dirobohkan.
Kepala Satpol PP Pemerintah Kota Semarang Fajar Purwoto, menyatakan akan mengambil tindakan tegas untuk membongkar paksa bangunan karaoke liar setelah tidak mengindahkan peringatan.
Menurutnya berbagai upaya peringatan secara lisan dan tertulis sudah dilakukan termasuk menyegel bangunan karaoke dengan memasang garis pengamanan.
“Bangunan-bangunan ini tidak ada izinnya sehingga menyalahi Perda. Bangunan juga berdiri dekat masjid yang mengganggu orang beribadah,” ujar Fajar.
Keberadaan bangunan karaoke liar tersebut sebelumnya telah ditentang berbagai kalangan seperti Aliansi Remaja Tiga Masjid, yakni Ikatan Remaja Masjid Baiturrahman (Ikamaba), Ikatan Remaja Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), dan Ikatan Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), serta organisasi kemasyarakatan (ormas).
Mereka menggelar demonstrasi dan meminta semua aktivitas karaoke di sekitar masjid terbesar di Jateng tersebut ditutup karena menjadi tempat wisata religi.