Semarang, Gatra.com - Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jawa Tengah menilai wacana penggunaan layanan debt collector atau penagih utang bagi masyarakat yang menunggak iuran BPJS tidak perlu dijalankan.
"BPJS kan bukan lising, tapi layanan kesehatan milik negara jangan samakan dong," ujar Kepala LP2K Jawa Tengah, Ngargono saat ditemui Gatra.com, Rabu (6/11).
Menurutnya wacana BPJS mengunakan debt collector merupakan bentuk kepanikan menghadapi jumlah tanggungan atau hutang yang harus dibayar.
"Harus dicari dong formula yang lebih cerdas. Apalagi selama ini ada 2,5 juta pengguna BPJS yang salah sasaran. Lebih baik BPJS menertibkan hal tersebut supaya dapat lebih meringankan," katanya.
Selain itu, Ngargono juga meminta BPJS untuk bersikap bijak dengan tidak lagi menakut-nakuti rakyat menggunakan ancaman untuk menertibkan masyarakat.
"Jangan menakut nakuti masyarakat dengan ancaman bahwa penunggak BPJS tidak boleh mengakses layanan publik seperti membuat SIM dan lain sebagainya. Itu tidak ada urusannya. Tidak ada hubungannya," ujarnya.
Menurutnya tidak ada hubungan antara urusan pelayanan publik dengan kewajiban membayar Jaminan Kesehatan Nasional.
"Itu sudah basi, tidak perlu di wacanakan lagi. Tidak perlu negara bersikap seperti itu," pungkasnya.