Kudus, Gatra.com - Sebanyak 220 ribu batang rokok ilegal senilai Rp157,3 juta berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus. Rokok tak bercukai itu diamankan saat diselundupkan pada sebuah mobil.
Hingga awal November ini, Bea Cukai Kudus telah berhasil menjaring 121 kasus rokok ilegal. Rinciannya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesim (SKM) sebanyak 17.503.042, Siraget Kretek Tangan (SKT) 4.976 batang dan tembakau iris sebanyak 2.871.000.
Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Dwi Prasetyo Rini saat dihubungi melalui telepon seluler mengatakan 220 ribu batang rokok ilegal itu diamankan dari sebuah kendaraan roda empat saat melintas di Jalan Raya Kudus-Purwodadi, Jawa Tengah, Senin (4/11).
"Kami berhasil mengamankan mobil dengan muatan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) ilegal di sana," katanya, Rabu (6/11).
Rini mengaku temuan tersebut berdasarkan informasi masyarakat bahwa ada mobil pengangkut BKC HT ilegal melaju di Jalan Raya Kudus-Purwodadi. Pihaknya pun segera mengerahkan tim untuk melangsungkan pemeriksaan kendaraan yang dicurigai tersebut.
"Ternyata benar dari hasil pemeriksaan, kami temukan BKC HT ilegal berupa rokok siap edar tanpa dilengkapi pita cukai," ujarnya. Dengan pengungkapan kasus tersebut diperkirakan negara memiliki total potensi kerugian hingga Rp103,85 juta.
"Dua orang kita amankan, pelaku berinisial AS (33) dan MSA (16). Pelaku dan juga seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya lagi.