Jakarta, Gatra.com - Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto menuturkan, pemerintah akan menerapkan skema transfer dana dari pemerintah provinsi ke kabupaten/kota berbasis ekologis yang bertujuan fokus pada perlindungan lingkungan hidup.
"Nama skemanya adalah TAPE [Transfer Anggaran Provinsi Berbasis Ekologi] dimana indikatornya adalah alokasi dasar untuk tutupan hutan ditambah insentif pada perubahan tutupan hutan. Penggunaan dana TAPE dibebaskan kepada kabupaten/kota, tetapi [dikhususkan bagi] kegiatan yang melindungi lingkungan hidup," katanya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Ia menuturkan, keuntungan dari skema TAPE yaitu mengubah paradigma insentif fiskal tidak hanya dari pemerintah pusat. Selain itu, mempererat kerja sama provinsi dan kabupaten/kota dalam pencapaian tujuan bersama serta memberikan insentif pertama terhadap inisiatif positif kabupaten/kota.
"Lalu, budget netral terhadap Anggaran Perencanaan Belanja Daerah (APBD) Provinsi, memperbaiki mekanisme pembagian dana publik berbasis kinerja ke depannya, dan percepatan pencapaian target NDC [Nationally Determined Contribution] Pemerintah 2030 yaitu penurunan emisi sebanyak 29%," pungkasnya.
Ia mengatakan, jumlah total dana TAPE disesuaikan dengan luas tutupan hutan serta perubahannya di masing-masing provinsi. Sementara itu, untuk sumber pendanaannya, Joko mengatakan, berasal dari APBD secara umum, dana otonomi khusus (otsus) di Aceh, Papua, dan Papua Barat. Selain itu, pembagian program ke kabupaten/kota untuk penggunaan dana reboisasi.