Jakarta, Gatra.com - Ketua Masyarakat Adat Marena Sulawesi Selatan, Piter mengatakan belum ada keberhasilan dari pemanfaatan hutan adat. Sebab, lanjutnya, SK tentang Penetapan Hutan Adat Nomor 4716 Tahun 2018 baru dipegang selama satu tahun.
"Kalau ditanya, apakah sudah berhasil pemanfaatan hutan adat, ya saya jawab belum. Karena SK nya saja baru diberikan oleh pemerintah pada satu tahun yang lalu," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Lanjutnya , terlalu cepat untuk mengatakan keberhasilan dari pemanfaatan hutan adat. Sebab, harus dipikirkan kemungkinan lain yang bisa membuat SK tersebut tidak berjalan sukses di lapangan.
"Satu tahun baru pegang SK, jadi belum bisa jelaskan dimana keberhasilannya karena siapa tau tidak sukses di lapangan. Tetapi, kami akan terus berupaya melalui sosialiasi dan bekerja sama dengan pihak swasta agar implementasi SK tersebut berjalan baik," ujarnya.
Sejak keluar SK tentang Penetapan Hutan Adat Nomor 4716 Tahun 2018 tersebut, ia meyakini bahwa ada pengakuan pada masyarakat adat. Selanjutnya, setiap terdapat aktivitas apapun di dalam wilayahnya, maka masyarakat adat wajib dilibatkan.