Pekanbaru, Gatra.com – Selama 14 hari Operasi Zebra Muara Takus (OZMT) 2019 berlangsung, Polda Riau dan jajaran sudah menilang 18.725 pengendara.
Direktorat Lalu Lintas Polda Riau merilis, persentase lonjakan tilang terbesar berada di Polres Kampar. Dari tahun lalu yang hanya 238 menjadi 1.640 tilang.
Lalu Ditlantas Polda Riau dengan 2.091 tilang. Angka ini meningkat 197 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 704 tilang.
Polres Meranti 382 tilang dari 142. Polres Kuansing 563 tilang dari 215. Polres Rohul 1.697 tilang dari 765. Polres Inhu 1.310 dari 616 tilang. Polres Pelalawan 1.291 tilang dari 647, Polres Rohil 1.657 dari 1.032, Polres Dumai 1.522 tilang dari 1.028, Polresta Pekanbaru 2.400 tilang dari 1.757, Polres Inhil 832 tilang dari 620, Polres Siak 1.986 tilang dari 1.506 dan terakhir Polres Bengkalis 1.354 tilang dari 1.210.
"Dari hasil analisasi dan evaluasi (Anev), mengalami peningkatan. Tahun lalu sekitar 10 ribu tilang, tahun ini menjadi 18 ribu tilang. Tinggi karena sasaran tahun ini diberikan target penegakan hukum. Sementara tahun lalu mengedepankan upaya preventif,” kata Wadir Lantas Polda Riau, AKBP AKBP Fadly Munzir Ismail kepada wartawan, Kamis (6/11).
Selain tilang, polisi juga memberikan 16.774 teguran. Di Polres Bengkalis 214 teguran, Rohil 572 teguran, Inhu 395 teguran, Siak 1.531 teguran, Ditlantas 395 teguran, Dumai 742 teguran, Polresta Pekanbaru 821 teguran, Kuansing 541 teguran, Meranti 204 teguran, Inhil 137 teguran, Kampar 95 teguran, Rohul 74 teguran dan Pelalawan 41 teguran.
"Kita mengimbau masyarakat untuk mematuhi rambu lalu lintas, lengkapi surat dan tidak ugal-ugalan. Kemudian taatlah membayar pajak," pinta Fadly.
Selain bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kendaraan yang pajaknya belum bayar, bisa ditilang polisi.
"Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak sampai akhir tahun. Para pengendara silahkan membayar pajak. Kalau di lapangan sering terjadi polemik mati pajak tidak bisa ditilang itu salah, memang bukan mati pajaknya yang ditilang tapi STNK-nya," ujar Fadly.
Aturan menilang STNK yang belum bayar pajak itu kata Fadly ada pada Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Di dalam Undang-Undang itu disebutkan apabila STNK tidak dilakukan pengesahan setiap tahun, maka tidak sah. Apabila tidak sah maka bisa ditilang. Untuk menghindari yang begitu, bayarlah pajak," katanya.
Reporter: Virda Elisa