Home Ekonomi Percepatan Penghentian Ekspor Bijih Nikel Jadi Perdebatan Menteri

Percepatan Penghentian Ekspor Bijih Nikel Jadi Perdebatan Menteri

Jakarta, Gatra.com - Anggota Komisi VII DPR RI, Rusda Mahmud mengatakan, isu percepatan penghentian ekspor bijih nikel menjadi perdebatan di tingkat menteri. Pasalnya, terdapat perbedaan pandangan antara beberapa menteri terkait.
 
Rusda mengutip pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto yang menyebutkan, penghentian ekspor bijih nikel tidak perlu terburu-buru karena terdapat ketentuan waktu penghentian. Ia memaparkan, terdapat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara
 
Di sisi lain, selanjutnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif menyebut banyak informasi adanya pelanggaran ekspor nikel. Oleh karena itu, perlu dilakukan pengecekan lapangan dan penghentian ekspor nikel.
 
"Penghentian ekspor biji nikel ini sangat merugikan pengusaha yang telah melaksanakan penambangan sesuai mekanisme atau perundang-undangan yang berlaku. Seharusnya pemerintah memberikan kepastian hukum dan konsisten terhadap perundang-undangan atau regulasi yang sudah ditetapkan. [Tentunya] tanpa melakukan kebijakan penghentian," tuturnya di KAHMI Center, Jakarta, Rabu (6/11).
 
Bahkan, Rusda menyebutkan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan penghentian ekspor bijih nikel merupakan keputusan yang terburu-buru. Pasalnya, menurut Luhut, larangan ekpor terjadi karena adanya lonjakan volume ekspor bijih nikel. 
 
"Penegakan hukum dan aturan tetap dapat dilaksanakan oleh pemerintah jika terdapat pelanggaran dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku," pungkasnya.
293