Home Hukum KPK Cegah Anggota DPRD Medan ke LN dalam Kasus Wali Kota Med

KPK Cegah Anggota DPRD Medan ke LN dalam Kasus Wali Kota Med

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap anggota DPRD Sumatera Utara Akbar Himawan Buchari. Ia dicegah terkait perkara penyidikan dugaan penerimaan suap oleh Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi terkait pelarangan terhadap seorang bernama Akbar Himawan Buchari. Pelarangan dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 5 November 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).

Sebelumnya, Akbar menegaskan bahwa ia tidak terlibat kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang terjadi pada Eldin. Bahkan saat proses OTT berlangsung, ia berada di luar negeri untuk melakukan pengobatan.

Akbar juga merasa kecewa karena disebut ikut tertangkap KPK. Padahal, semestinya, ia menjalani operasi di Singapura. Namun, adanya pencegahan ke luar negeri menyebabkan tindakan medis itu terpaksa dibatalkan. 

KPK menetapkan Wali Kota Medan, Tengku Dzulmi Eldin (TDE) dan Kepala Bagian Protokoler Kota Medan, Syamsul Fitri Siregar (SFI) sebagai  tersangka karena diduga menerima suap terkait proyek dan jabatan pada Pemerintah Kota Medan Tahun 2019

Dzulmi dan Syamsul Fitri sebagai pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

142