Jakarta, Gatra.com - Peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto mengatakan bahwa Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) masih tersendat di pemerintah provinsi. Lanjutnya, padahal penggunaan DBH-DR sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 tentang Dana Reboisasi.
"Pemerintah sudah ada aturan untuk penggunaan dana reboisasi di provinsi. Namun, banyak terdapat DBH-DR yang tersendat seperti di Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat," ujarnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (6/11).
Menurutnya, hal ini disebabkan oleh banyak faktor, dan salah satunya adalah kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Lebih jauh, ia mengatakan bahwa DBH-DR ini bisa digunakan pemerintah provinsi sesuai kebutuhan, diantaranya adalah penanganan ataupun pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Jadi sebenarnya tidak ada dana yang kurang karena tersendat di pemerintah daerah. DBH-DR ini bisa digunakan oleh pemerintah provinsi sesuai dengan menu list yang diberikan oleh pemerintah pusat yaitu Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL), rehabilitasi mangrove, kawasan gambut, perlindungan hutan termasuk karhutla, dan perhutanan sosial, serta penanganan Daerah Aliran Sungai (DAS) kritis," ujarnya.
Oleh karenanya, Joko meminta kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk bekerja sama dengan pemerintah pusat mengawasi DBH-DR tersebut. Ia menyatakan pemerintah pusat terus melakukan sosialisasi serta evaluasi laporan dari provinsi agar jangan sampai DBH-DR diberikan, namun tak ada pemanfaatannya.