Bandar Lampung, Gatra.com - TM (30) pelaku pencurian dengan kekerasan, akhirnya berhasil dibekuk polisi setelah upayanya melarikan diri dengan menabrak petugas Satlantas Bandar Lampung gagal, Rabu, 6/11. Pelaku TM merupakan warga jalan RE Martadinata Kelurahan Perwata Teluk Betung Timur Bandar Lampung, ia nekat menjambret sendirian dengan sepeda motor.
Pelaku melancarkan aksinya terhadap seorang wanita tepat di depan Bank Lampung di Jalan Jenderal Sudirman Tanjung Karang Bandar Lampung. "Pelaku TM merampas tas seorang wanita yang saat itu sedang menunggu jemputan " ungkap Kasat Lantas Polresta Bandar Lampung AKP Reza Khomeini, S.Ik.
Reza mengatakan saat itu jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung sedang melaksanakan apel pagi di Tugu Adipura, tak jauh dari lokasi kejadian. "Melihat hal tersebut Kanit Patroli Iptu M Anis memerintahkan jajaran untuk melakukan penyekatan dan pengejaran terhadap pelaku. Alhamdulillah pelaku berhasil kita tangkap," sambung AKP Reza.
AKP Reza menambahkan bahwa sebelum tertangkap pelaku sempat menabrakkan kendaraannya ke arah petugas. "Pelaku berusaha menabrakkan kendaraannya kepada anggota Satlantas yang mengejarnya sampai akhirnya pelaku pun terjatuh," lanjutnya.
Sementara itu barang bukti yang berhasil di sita yaitu satu buah tas pinggang warna merah, satu buah Hand Phone merk LG dan satu unit sepeda motor Honda Beat No.Pol BE 3216 AT warna hitam.
Berdasarkan informasi petugas dilapangan, pelaku melaju dari arah Enggal kemudian menuju Tugu Adipura kemudian sesampainya di depan Bank Lampung, pelaku melakukan pencurian dengan kekerasan. Pelaku memepet seorang wanita yang tengah berdiri menunggu jemputan, ia langsung merampas tas wanita tersebut dan berusaha kabur.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama selama 9 tahun.