Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dukung penanganan perkara Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi membentuk atau mendefinitifkan sejumlah desa.
Desa-desa yang tidak sesuai prosedur dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah atas Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD), yang dikelola sejumlah desa di Kabupaten Konawe tahun anggaran 2016 - 2018.
"Salah satu bentuk dukungan KPK adalah memfasilitasi keterangan ahli Pidana dan dilanjutkan gelar perkara bersama 16 September 2019," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Dukungan yang diberikan KPK pada penanganan perkara di Polri ataupun Kejaksaan merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi trigger mechanism yang diamanatkan Undang-undang.
"Kami berupaya semaksimal mungkin untuk tetap melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi agar anggaran yang seharusnya dinikmati rakyat, tidak dicuri oleh orang-orang tertentu," jelas Febri.
Dalam perkara ini, diduga ada 34 desa yang bermasalah, 3 desa diantaranya fiktif atau istilahnya desa 'hantu', sedangkan 31 desa lainnya ada namun SK Pembentukannya dibuat dengan tanggal mundur, sementara pada saat desa tersebut dibentuk sudah ada moratorium dari Kemendagri sehingga untuk mendapatkan dana desa harus dibuat tanggal pembentukan backdate.
Pada 24 Juni 2019, Penyidik Polda Sulawesi Tenggara bersama KPK telah melakukan gelar perkara di tahap penyelidikan di Mapolda Sulawesi Tenggara. Dalam gelar perkara tersebut disimpulkan naik ke tahap penyidikan dan akan dilakukan pengambilan keterangan Ahli Hukum Pidana untuk menyatakan proses pembentukan desa yang berdasarkan Peraturan Daerah, yang dibuat dengan tanggal mundur. Perbuatan itu merupakan bagian dari tindak pidana dan dapat dipertanggungjawabkan atau tidak.
Febri menambahkan pada 25 Juni 2019, dilakukan pertemuan antara Pimpinan KPK dan Kapolda Sulawesi Tenggara. Dalam pertemuan tersebut diminta agar KPK mensupervisi dan memberikan bantuan berupa memfasilitasi ahli dalam perkara ini.
"Perkara ini telah naik ke tahap penyidikan dan Polda telah mengirimkan SPDP ke KPK sesuai ketentuan Pasal 50 UU KPK. Sesuai dengan KUHAP, penyidikan yang dilakukan Polri adalah untuk mencari serta mengumpulkan bukti mengarah pada tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya," katanya.