Cilacap, Gatra.com – Puluhan ribu hektare lahan di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah berpotensi diajukan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ketua Presidium Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Serikat Tani Mandiri (Stam), Petrus Sugeng mengatakan, lahan tersebut tersebar mulai dari wilayah Cilacap barat hingga timur. Tanah terdiri dari tanah pegunungan dan lahan timbul di kawasan Laguna Segara Anakan.
Di Cilacap bagian barat misalnya, tanah tersebut tersebar mulai dari Kecamatan Cipari, Patimuan, gandrungmangu, Bantarsari, Kawunganten, hingga Kampung Laut. Adapun di timur, wilayah pesisir Kecamatan Adipala, Binangun dan Kroya juga terdapat tanah yang berpotensi diajukan TORA.
“Masyarakat sudah menggarap lahan itu lebih dari 22 tahun. Banyak malah yang sudah 30 tahun lebih. Sesuai dengan UU PA 1960, mereka bisa mengajukan kepemilikan,” katanya, Selasa malam (5/11), usai dialog publik reforma agraria dan perhutanan sosial.
Dia menyebut, setidaknya terdapat 12 ribu hektare yang disengketakan antara warga dengan BUMN, perusahaan swasta hingga negara. Warga pernah mengusai lahan tersebut, namun kemudian kehilangan kepemilikan pada masa nasionalisasi aset dan pascaperistiwa 1965. Berdalih pembersihan PKI, saat itu ribuan orang terusir dari desa atau kampungnya. Mereka dijanjikan tukar guling tanah yang hingga kini tak pernah terealisasi.
“Contohnya desa Grugu. Ada Grugu lama ada Grugu baru. Yang Grugu lama itu bekas desa yang sekarang sudah jadi kawasan hutan. Tapi warga tidak memperoleh tanah tukar guling seperti yang dijanjikan,” ucapnya. Bukti lain pengusiran adalah keberadaan kampung-kampung bernama tampungan. Tampungan adalah perkampungan konsentrasi bagi warga yang sebelumnya menguasai lahan, namun kemudian diusir dan dikonsentrasikan di sebuah kawasan tertentu. “Di Kecamatan Cipari ada. Di Cimanggu, juga ada. Banyak kampung tampungan,” ungkapnya.
Dia berharap, terbentuknya Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Cilacap yang langsung diketuai oleh bupati bisa menyelesaikan sengketa lahan dan melaksanakan reforma agraria dengan tuntas. Harapannya, reforma agraria baik yang dilakukan dengan skema redistribusi tanah maupun perhutanan sosial bisa meningkatkan kesejahteraan petani.