Home Kesehatan Spesialis Terpusat di Jakarta, Menkes Tunda Permenkes 30

Spesialis Terpusat di Jakarta, Menkes Tunda Permenkes 30

Jakarta, Gatra.com - Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Terawan Agus Putranto menegaskan, bahwa Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 ditunda untuk beberapa waktu. Hal ini disebabkan karena masih banyak pasal yang merugikan banyak pihak. Selain itu, Permenkes ini dinilai tidak dapat mendistribusikan tenaga kesehatan dan dokter-dokter secara merata ke daerah-daerah di luar ibukota.

"Masalah paling konkret adalah dokter-dokter itu akan berkumpul di pusat saja. Arahnya centralistic. Sehingga di daerah itu jumlah spesialisnya dibatasi," katanya kepada wartawan usai rapat kerja bersama dengan komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (5/11).

Menurutnya, rumah sakit di daerah-daerah juga memerlukan dokter spesialis maupun subspesialis dalam menangani penyakit-penyakit yang kronis. Sementara, dalam Permenkes tersebut justru memberlakukan dokter bergeser ke pusat yang menimbulkan kekurangan dokter seperti di wilayah kabupaten.

"Secara logika, ini merugikan semuanya, termasuk dari seluruh stakeholder baik itu masyarakat maupun dokter, Mereka menganggap bahwa Permenkes itu bermasalah. Lha, kalau bermasalah tapi kita nekat itu gimana," ujarnya.

Sebelumnya, Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 resmi ditunda oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Penundaan Permenkes ini tertuang dalam surat edaran dengan nomor HK.02.01/Menkes/606/2019 yang ditandatangani langsung oleh Menkes Terawan Agus Putranto pada Senin (4/11) yang lalu.

650