Magelang, Gatra.com - Polres Magelang menangkap 4 tersangka pengedar pil Yarindu (pil koplo). Dari para tersangka polisi menyita 11.461 butir pil yang termasuk obat keras daftar G. Kasus ini terungkap dari ditangkapnya tersangka ODS (20 tahun) warga Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran pada 22 Oktober 2019. Tersangka kedapatan membawa 425 butir pil Yarindu.
Tersangka mengaku mendapat pil tersebut dari tersangka SZ seharga Rp1,7 juta dengan cara patungan dengan tersangka lainnya, DS alias Leno. Masing-masing menyetor uang Rp850 ribu.
Rencananya pil Yarindu akan dikemas ke dalam plastik kecil berisi masing-masing 10 butir dan diedarkan seharga Rp30 ribu. Dari tersangka DS, polisi menemukan uang Rp120 ribu yang disembunyikan di talang rumah dan diduga hasil penjualan obat terlarang.
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke tersangka SZ, warga Desa Kalinegoro, Mertoyudan. Di rumah SZ yang berstatus sebagai ibu rumah tangga, polisi menemukan 170 butir pil Yarindu dan uang Rp2.912.000.
Tersangka SZ mengaku mendapat obat keras itu dari Bandar besar berinisial AW, warga Desa Jogonegoro, Mertoyudan. Tersangka AW kemudian ditangkap polisi di depan pabrik kayu lapis Desa Kaligoro.
“Sejak tanggal 22 Oktober, kita secara maraton selama 24 jam berhasil mendapatkan 4 orang pelaku pengedar pil Yarindu. Dari para tersangka kita menyita 11 ribu pil Yarindu,” kata Wakapolres Magelang, Kompol Eko Mardiyanto, Selasa (5/11/2019).
Dari tersangka AW, didapat 11.461 butir pil Yarindu dan 1.014 butir pil hexymer. Tersangka mengaku mendapat obat keras ini dari seseorang di Surakarta.
Pengungkapan kasus peredaran obat keras daftar G ini adalah yang terbesar di Kabupaten Magelang selama 5 tahun terakhir. Pil Yarindu atau oleh kebanyakan orang disebut pil koplo, dapat memberi efek agresif dan halusinasi yang meningkatkan keberanian.
Para tersangka dijerat Pasal 98 ayat 2 dan ayat 3 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.