Muaro Jambi, Gatra.com - Hari ini, Selasa (5/11), surat suara pemilihan kepala desa (pilkades) mulai didistribusikan panitia kabupaten menuju desa terjauh dan desa yang dianggap rawan. Proses pendistribusian surat suara dilakukan di bawah pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
"Hari ini surat suara mulai kita distribusikan, sasarannya daerah terjauh dan daerah yang kita anggap rawan," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Raden Najmi saat dikonfirmasi Selasa (5/11).
Raden Najmi mengatakan, pelaksanaan pilkades serentak gelombang III diikuti 62 desa di Muaro Jambi. Pilkades dijadwalkan berlangsung pada 11 November 2019. Berdasarkan jadwal yang ditetapkan panitia kabupaten, surat suara didistribusikan mulai H-5 pelaksanaan.
"Sekarang H-5 pelaksanaan, makanya surat suara itu sudah mulai kita distribusikan," ujarnya.
Surat suara yang didistribusikan hari ini salah satunya ke Kecamatan Kumpeh Ulu. Surat suara itu dikirim ke Desa Kasang Pudak. Desa Kasang Pudak diprioritaskan karena daftar pemilih di desa ini sangat banyak.
"Kasang Pudak ini kita anggap rawan karena mata pilihnya sangat banyak. TPS di desa ini ada lima karena mata pilihnya ribuan," ujarnya.
Sesuai aturan, surat suara yang didistribusikan sebanyak jumlah mata pilih ditambah 2.5 persen. Sama seperti pelaksanaan pemilu pada umumnya. Sementara untum pelipatan surat suara akan dilakukan oleh panitia dan dibantu BPD.
Selain mendistribusikan surat suara, panitia kabupaten turut memberikan Bintek kilat di Desa Kasang Pudak. Pihak PMD selaku panitia kabupaten memapaparkan kepada para panitia pilkades dan juga perangkat desa yang hadir di sana tentang tata cara pelipatan surat suara, cara pencoblosan serta penghitungan surat suara.
Raden Najmi mengatakan, Bintek kilat ini pada intinya menyanpaikan kepada para panitia agar menjalankan tupoksi mereka sesuai aturan dan tidak coba-coba untuk bermain-main. Perangkat desa juga diminta untuk sama-sama menjaga agar surat suara ini aman menjelang jalannya Pilkades. Tak lupa, dalam Bintek kilat tersebut juga dipaparkan bagaimana cara menentukan bila ada hasil seri dalam pelaksanaan Pilkades ini.
"Sesuai aturan dalam Perbup, bila ditemukan hasil seri maka pemenangnya ditentukan berdasarkan hasil penghitungan surat suara di TPS dengan jumlah pemilih yang terbanyak menggunakan hak pilihnya. Siapa yang unggul di situ maka itulah yang ditetapkan sebagai pemenang," katanya.
Distribusi surat suara ini masih akan berlanjut pada H-4 hingga H-3. Proses pendistribusian sama seperti hari ini. Surat suara akan dikirim panitia kabupaten menuju desa peserta pilkades dengan pengawalan petugas bersenjata dari kepolisian.