Semarang,Gatra.com - Mantan Bupati Pekalongan Amat Antono, mengaku telah mengembalikan uang senilai 1.2 miliar ke RSUD Keraton. Pengembalian uang ini, menyusul adanya fakta pada persidangan sebelumnya yang menyatakan bahwa ada aliran dana RSUD Kraton yang mengalir ke kantong Bupati Pekalongan.
Hal tersebut diakui Anton saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif manajerial pejabat struktural di RSUD Kraton Pekalongan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kota Semarang, Selasa (5/11).
"Waktu saya jadi saksi dulu, saya kemudian klarifikasi ke saudara Riski Tessa selaku Kepala Bagian Keuangan RSUD Kraton, berapa uang yang saya terima saat itu, lalu saya kembalikan," ujar Amat di hadapan majelis hakim.
Menurutnya, pengembalian uang tersebut menunjukan adanya itikad baik dengan pertimbangan moral dari bupati Pekalongan periode 2011-2016. "Saya beritikad baik dengan tanya ke Tessa, sebab saya tidak mengetahui berapa jumlah pasti uang yang saya terima," ungkap Amat.
Untuk diketahui, pada persidangan sebelumnya, Kabag Keuangan RSUD Kraton Riski Tessa Malela menyebut, Bupati Pekalongan Asip Kolbihi dan Mantan Bupati Pekalongan Amat Antono juga turut menerima aliran dana, yang berasal dari dana insentif manajerial RSUD Kraton yang tidak pernah dibayarkan kepada pegawai yang berhak.
Ia juga mengatakan pemberian uang dari RSUD Kraton kepada para pejabat pemkab secara rutin dilakukan sejak tahun 2014 hingga 2016, di bawah perintah terdakwa mantan Direktur RSUD Kraton Muhammad Teguh Immanto.