Home Politik Pilwakot 2020, Bawaslu Bentuk Kelurahan Anti Politik Uang

Pilwakot 2020, Bawaslu Bentuk Kelurahan Anti Politik Uang

Semarang,Gatra.com- Demi mencegah praktik politik uang yang mungkin terjadi dalam Pemilihan Walikota Semarang pada tahun 2020 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang membentuk 3 kelurahan anti politik uang, yakni Kelurahan Sumurboto, Gayamsari dan Plamongansari.
 
Koordinator Divisi Hukum Data dan Informasi, Arief Rahman mengatakan pembentukan kelurahan anti politik uang ini, menjadi penting dilakukan, sebab masyarakat Kota Semarang cenderung tidak memiliki keberanian untuk melaporkan kecurangan atau pelanggaran yang terjadi di lingkungannya. "Berdasarkan data pada pemilu 2019 lalu, jumlah laporan yang masuk dan di proses Bawaslu hanya 10 Pelanggaran. Ini kecil sekali prosentasenya," ujar Arief saat dikonfrimasi Gatra.com, Selasa (5/11)
 
Jumlah ini, lanjutnya, menjadi bukti bahwa masyarakat Kota Semarang masih enggan dan takut untuk melaporkan kecurangan yang nyata terjadi. "Kecurangan dan praktik politik uang bukan menjadi rahasia umum lagi dalam pemilu 2019 yang lalu. Masih banyak kontestan yang memberi uang kepada masyarakat untuk mendongkrak perolehan suara, tapi sedikit sekali warga yang berani melapor," imbuh Arief.
 
Menurut Arief, disini peran masyarakat menjadi penting, untuk menangkal adanya praktik kecurangan tersebut, dan melaporkannya ke Bawaslu. "Sebenarnya dari sisi pengawasan, Bawaslu juga kesulitan untuk memproses praktik politik uang  yang sangat tersembunyi. Jadi kami minta masyarakat untuk berani melaporkan,  dan menyertakan barang bukti yang mereka dapat," imbaunya.
 
Ia berharap, ketiga kelurahan tersebut dapat menjadi pelopor kelurahan anti politik uang bagi 174 kelurahan lainnya di Kota Semarang. "Kami akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dan politik uang dalam Pilwakot Semarang. Pemberi dan penerima akan diancam pidana paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit dua ratus juta rupiah," tegasnya
 
128