Jakarta, Gatra.com - Menko Polhukam, Mahfud MD enggan menanggapi lebih lanjut terkait vonis bebas mantan Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basyir. Mahfud menuturkan, vonis itu merupakan urusan pengadilan.
"Ya enggak apa-apa. Biarin aja, kan itu urusan pengadilan ya," ujar Mahfud MD di hadapan wartawan saat berada di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (5/11).
Mahfud merasa tidak berhak mengomentari hal tersebut karena saat ini ia sudah menjadi menteri. Menurutnya, urusan pengadilan bukan menjadi ranah pemerintah.
"Pengadilan itu bukan pemerintah loh, jadi saya tidak berhak mengomentari itu. Kalau dulu masih aktif, saya berkomentar. Sekarang, saya enggak boleh berkomentar," imbuhnya.
Mahfud juga enggan berpendapat seputar UU KPK. "Ya terserah aja, [publik] menafsirkan masing-masing. Masak tanya ke saya tafsirnya orang," katanya.
Sofyan Basyir divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ia terbebas dari semua dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan pembantuan kesepakatan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).
Sofyan dinilai tidak terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan pertama maupun kedua dari Pasal 12 Huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 56 Ayat (2) KUHP sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam perkara ini, JPU KPK meminta Sofyan divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan karena dinilai melakukan pembantuan fasilitasi suap. Hal ini terkait kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU MT Riau-1 yaitu memfasilitasi pertemuan antara Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih; politikus Partai Golkar, Idrus Marham; dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.